Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
18 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
15 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
13 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
13 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Riau

Mahkamah Agung Perberat Hukuman Koruptor Dana Pemeliharaan Dinas Pasar Rohil

Mahkamah Agung Perberat Hukuman Koruptor Dana Pemeliharaan Dinas Pasar Rohil
Kejari Rohil, Bima Suprayoga,SH Saat Menyerahkan Uang Hasil Korupsi Ke Kas Daerah
Rabu, 21 Februari 2018 22:46 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Mahkamah Agung (MA) selain menolak kasasi Iwan Kurniawan,cs, mantan PPTK dalam perkara tindak pidana korupsi pemeliharaan kendaraan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pasar (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir, Riau, juga memperberat hukuman dari tiga tahun menjadi sebelas tahun penjara.

" Iwan Kurniawan ditambah menjadi 8 tahun denda Rp 800 juta subsider 3 tahun penjara," kata Kajari Rohil Bima Suprayoga usai agenda penyerahan uang hasil korupsi Bappeda Rohil, Rabu (21/2/2018).

Bima menyebutkan, hukuman untuk ketiga terdakwa diantaranya Ruslan ditambah masa hukuman menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sama halnya dengan, Asnawasti, menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan Afrizal, Kajari mengatakan, pihaknya masih menunggu kasasi dari MA. "Semoga yang bersangkutan secepatnya dieksekusi seperti terdakwa lain yang sudah diputuskan oleh MA," ujar Bima.

Dia mengatakan, Kejaksaan Negeri Rohil sudah berkoordinasi dengan terdakwa maupun penasihat hukumnya agar yang bersangkutan menjalani hukuman di Rutan Bagansiapiapi.

Dikatakannya, Pengadilan Tipikor menghukum terdakwa Iwan Kurniawan cs selama tiga tahun penjara, tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding karena putusan tersebut jauh dari tuntutan.

Pengadilan tinggi, kata dia, menerima banding JPU Kejaksaan Negeri Rohil dan akhirnya MA menaikkan hukuman terdakwa. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/