Tegur Anak Tetangga, IRT Dianiaya Oknum Polisi
Penulis: Parulian Butar-butar
Kasusnya terjadi pada 21 Januari 2018 lalu sekira pukul 12.00 WIB.
Menurut Siska kepada GoSumut, awalnya dia hanya menegur seorang anak yang suka bermain di depan rumahnya. Tapi tak disangka, teguran itu diadukan kepada orangtuanya. Buntutnya ayah si anak mendatangi Siska dan langsung melakukan pemukulan di bagian perut dan dada hingga Siska terkapar kesakitan tanpa ada pertolongan dari siapa pun.
Tak terima diperlakukan kasar, setelah melakukan visum ke RSU Estomihi Simpang Limun Medan, Siska mengadukan kasus penganiayaan itu ke Polsek Patumbak dengan nomor surat tanda penerimaan laporan (STPL) 43/I/2018 tertanggal 22 Januari 2018 dengan terlapor (pelaku) seorang pria berinisial AS, anggota Polisi yang bertugas di Polres Deli Serdang, sebelumnya bertugas di Aceh.
Siska pun berharap agar kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Polisi berinisial AS dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jika tidak ditangani dengan serius, Siska berencana akan membuat pengaduan ke Kapolda Sumut. Siska juga akan mengadu ke Komisi Perlindungan Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Editor | : | Fatih |
Kategori | : | Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum |