Polsek Mandau Tangkap Pelaku Pencurian di Jalan Kayangan Gang Danau, 1 Orang DPO
Penulis: Friedrich Edward Lumy
Berdasarkan kronologis dari pihak kepolisian, awalnya korban hendak membuka kunci rumahnya, tapi ia terkejut melihat pintu rumahnya dalam keadaan terbuka. Korban lalu masuk ke dalam dan lampu sudah dalam keadaan menyala.
Kemudian korban langsung menuju ke ruang makan, ternyata 1 unit sepeda motor nopol BM 6274 DR dan nopol BB 5591 FF sudah tidak ada lagi. Saat korban menuju kamar tidur utama, ternyata sudah dalam keadaan berantakan.
Setelah dicek telah hilang 1 buah kamera, 2 unit handphone, 1 unit tablet, 2 buah kunci sepeda motor beserta 1 buah BPKB sepeda motor. Lalu saat korban menuju ke ruang keluarga, ternyata 1 buah laptop merk Lenovo sudah tidak ada termasuk 1 unit laptop merk Acer. Ternyata jendela kamar belakang juga sudah dalam keadaan rusak.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni saat dikonfirmasi GoRiau.com melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo membenarkan adanya kejadian tersebut. Korban mengalami kerugian Rp35 juta.
"Dari laporan korban, tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan mencari informasi mengenai pelaku," kata Kompol Ricky.
Dari hasil penyelidikan, dikatakan Kompol Ricky, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap HS (32), Senin (19/2/2018) sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya di Jalan Kayangan Gang Danau, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah menjual 1 unit Laptop merek Acer warna hitam kepada seseorang berinisial E seharga Rp350 ribu," ujar Kompol Ricky.
Saat dilakukan pengejaran terhadap E dan sesampainya di rumah E, ternyata E sudah tidak ada di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan laptop merek Acer tersebut masih di atas meja kamar.
"Pelaku berinisial E masuk dalam Daftar Pencariain Orang (DPO) Polsek Mandau. Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memburu pelaku lainnya," jelas Kompol Ricky. ***