Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
17 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
3
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
16 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
4
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
17 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
5
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
17 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
16 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara
Dugaan Korupsi Bapemas Sumut Rp40,8 M

Kejatisu Sebut Tersangka Edita Siburian Belum Terbuka Berikan Keterangan

Kejatisu Sebut Tersangka Edita Siburian Belum Terbuka Berikan Keterangan
Sabtu, 17 Februari 2018 22:08 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengakui bahwa dalam pemeriksaan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edita Siburian masih belum terbuka oleh penyidik atas kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Sumut Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp 40,8 miliar tersebut.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini karena tersangka Edita belum mau terbuka dan masih memberikan keterangan yang normatif.

"Keterangan Edita masih normatif sekali. Dan dia belum mau terbuka kepada kita sehingga kita belum menemukan keterlibatan orang lain lagi dalam kasus ini," ucap Sumanggar, Sabtu (17/2/2018).

Menurutnya, keterangan Edita diperlukan dalam menentukan status mantan orang nomor satu di Bapemas tersebut yakni Amran Utheh yang sudah dua kali dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejatisu.

"Iya, keterangan Edita kita perlukan untuk status Amran Utheh. Tapi kita belum dapatkan itu dari Edita karena jawaban dari Edita hanya normatif dan belum terbuka sama kita," bebernya.

Tersangka Edita Siburian tidak dilakukan penahanan seperti tersangka lainnya dengan alasan pertimbangan dari penyidik.

Sebelumnya, penyidik Kejatisu bahkan pernah membeberkan bahwa penyidik sudah menetapkan Amran Utheh sebagai tersangka. Namun beberapa hari kemudian penyidik mengklaim bahwa Amran Utheh masih diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Kejatisu telah menetapkan tiga orang rekanan yang bergerak dibidang Event Organizer (EO) sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Rahmat Jaya Pramana selaku Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication dan Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convex.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/