Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
20 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
20 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
14 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
14 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

LSM Srikandi Desak Bupati Halsel Copot Kasatpol PP yang Cabuli Stafnya

LSM Srikandi Desak Bupati Halsel Copot Kasatpol PP yang Cabuli Stafnya
Korban saat melapor ke pihak berwajib. (GoNews.co/Irwan)
Jum'at, 09 Februari 2018 00:35 WIB
Penulis: Irwan Marsaoli
HALMAHERA SELATAN - Kasus pencabulan yang diduga dilakukan Kasatpol PP Kabupaten Halmahera Selatan bukan hannya mendapat perhatian dari Kepolisian.

Selain Kepolisian, kasus pelecehan yang diduga dilakukan Kasatpol PP Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, Noce Totononu terhadap salah satu stafnya juga mendapat perhatian dari LSM Srikandi Sibela.

LSM yang bergerak dibidang perlindungan anak dan perempuan tersebut terlibat langsung dengan melakukan pendampingan terhadap korban.

Kepada GoNews.co, Ketua LSM Srikandi Sibela, Rusna Ahmad mengatakan, korban saat ini masih mengalami trauma. Pihaknya pun berjanji akan mengawal kasus ini hingga ke Pengadilan.

"Kita akan kawal sampai tuntas. Dari keterangan korban nampak bahwa ada unsur pencabulan dan perbuatan tidak menyenangkan yang mengakibatkan korban mengalami kekerasan psikis," jelasnya.

Menurut Rusna, tindakan yang dilakukan pelaku sebagai seorang pejabat dan pamong, tentu tidak bisa ditolelir. Karena itu, selain sanksi hukum yang akan dikenakannya, yang bersangkutan juga harus mendapat sanksi disiplin selaku seorang PNS.

"Kita mendesak Bupati agar mencopot yang bersangkutan dari jabatan Kasatpol PP, sebab perbuatan pelaku tersebut telah mencoreng wibawa pemerintah daerah," imbuhnya.

Sebelumnya pelaku yang juga mantan Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Halsel itu sudah mengakui tindakan yang dilakukannya itu. Ia pun berkilah hanya sebatas bercanda.

"Saya mohon maaf dan siap melakukan apa saja asalkan korban SH dan keluarganya mau memaafkan, karena jujur saya juga kaget setelah mendengar masalah ini, sebab seingat saya itu hanya bercanda," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kejadian tindak asusila tersebut terjadi pada saat korban dan pelaku berpapasan di depan ruang Provos Kantor Satpol PP Halsel, Selasa (6/2/2018) kemarin sekitar pukul 16.17 WIT.

Tak terima diperlakuan tidak senonoh oleh atasannya itu, korban SH pun melapor ke pihak berwajib, pada Kamis (8/2/2018).

Kasus itupun saat ini masih dilidik pihak Kepolisian Resor Halmahera Selatan. Korban SH juga telah diperiksa termasuk beberapa saksi.

Kapolres Halsel AKBP Irfan Satya Prasaja Marpaung, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan atas kasus tersebut. "Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan. Korban sudah diperiksa termasuk satu saksi," jelasnya.

Pihaknya juga menegaskan, kasus ini tetap diproses hingga tuntas. Lebih lanjut. Pelaku juga bakal dikenakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Maluku Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/