Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
16 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
15 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
15 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
15 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
15 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Cabuli Stafnya, Kasatpol PP Halmahera Selatan Mengaku Hanya Bercanda

Cabuli Stafnya, Kasatpol PP Halmahera Selatan Mengaku Hanya Bercanda
Kasatpol PP Halmahera Selatan. (Irwan/GoNews.co)
Jum'at, 09 Februari 2018 00:49 WIB
Penulis: Irwan Marsaoli
HALMAHERA SELATAN - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, Noce Totononu tidak menampik adanya dugaan tindakan pencabulan terhadap stafnya sendiri.

Noce Totononu, yang juga mantan Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Halsel itu berkilah hanya sebatas bercanda.

"Saya mohon maaf dan siap melakukan apa saja asalkan korban SH dan keluarganya mau memaafkan, karena jujur saya juga kaget setelah mendengar masalah ini, sebab seingat saya itu hanya bercanda," ujarnya.

Namun pengakuannya tersebut bukan berarti ia terbebas dari sanksi. Pasalnya, korban telah melaporkan tindakannya tersebut ke pihak berwajib.

Selain itu, pihak Polres Halmahera Selatan juga menegaskan, kasus ini tetap diproses hingga tuntas.

Kapolres Halsel AKBP Irfan Satya Prasaja Marpaung, saat dikonfirmasi GoNews.co mengatakan, jika terbukti, maka pelaku bakal dikenakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan.

"Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan. Korban sudah diperiksa termasuk satu saksi, jika terbukti pelaku bisa dijerat pasal 289 KUHP, " jelasnya.

Terkait kasus ini, pelaku juga bakal terkena sanksi berat jika terbukti salah, sebab yang bersangkutan saat ini berstatus PNS, yang otomatis bisa jadi bakal terkena sanksi pemecatan.

Mesti begitu, soal statusnya dia sebagai Kasatpol PP maupun PNS, Pemda Halsel sejauh ini belum bersikap. Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halsel, Helmi Surya Botutihe saat dikonfirmasi GoNews.co mengaku telah mengetahui masalah ini.

Diapun mengaku telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi atas kejadian yang sebenarnya.

"Kasatpol telah kami panggil untuk klarifikasi kejadian yang sebenarnya dan yang bersangkutan telah menjelaskan," ujar Helmi.

Meski begitu, Helmi enggan menjelaskan apa isi penjelasan dan klarifikasi yang bersangkutan. Lanjut dia, pihaknya juga berencana akan memanggil staf yang diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan Kasatpol PP tersebut. "Kami akan mengkroscek dengan wanita yang diduga sebagai korban setelah itu baru diambil kesimpulan apakah yang bersangkutan dikenai sanksi atau tidak," tukasnya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Maluku Utara, Pemerintahan, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/