Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
22 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
16 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
3
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
17 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
4
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
22 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
5
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
15 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
6
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
22 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Ini Alasan Kejatisu Fokus Siapkan Berkas 13 Tersangka Korupsi Rigit Beton Sibolga

Ini Alasan Kejatisu Fokus Siapkan Berkas 13 Tersangka Korupsi Rigit Beton Sibolga
ilustrasi
Rabu, 07 Februari 2018 20:31 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) secepatnya akan menyiapkan berkas untuk menuntaskan penyidikan kasus korupsi ‎proyek rigit jalan beton senilai Rp65 miliar, yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sibolga.

Fokusnya penyidik Kejatisu dalam menyiapkan berkas ke 13 tersangka bukan tanpa alasan. Pasalnya, penyidik mengejar masa tahanan ke 13 tersangka yang hampir habis.

Menurut Kepala? Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Sumanggar Siagian pihaknya lagi fokus menyelesaikan berkas ke 13 tersangka untuk disampaikan kebagian penuntutan Pidana Khsus (Pidsus) Kejatisu. Dengan alasannya dipercepat penuntasan pengusutan kasus ini, karena masa tahanan 12 dari 13 tersangka, sudah mau berakhir.

"Iya sudah hampir habis masa tahanan ke 13 tersangka ini. Makanya kita fokus untuk pemberkasan agar segera diadili," ucap Sumanggar, Rabu (7/2/2018).

Namun, dirinya mengklaim pihak Kejatisu sudah melakukan perpanjangan masa penahanan ke 13 tersangka.

"Kita sudah perpanjangan penahanan tersangka dan begitupun kita tetap kejar pemberkasan agar segera diadili," bebernya.

Ke-13 tersangka itu, adalah ?Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Marwan Pasaribu, Ketua Pokja, Rahman Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)?, Safaruddin Nasution. Kemudian, Jamaluddin Tanjung Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, Ivan Mirza Direktur PT Enim Resco Utama, Yusrilsyah Direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri, Pier Ferdinan Siregar Direktur PT Arsiva, Mahmuddin Waruwu Direktur PT Andhika Putra Perdana.

Selanjutnya, ?Erwin Daniel Hutagalung Direktur PT Gamox Multi Generalle, Hobby S Sibagariang Direktur PT Bukit Zaitun, Gusmadi Simamora Direktur PT Andika Putra Perdana, Harisman Simatupang Wadir CV Pandan Indah serta Batahansyah Sinaga Dir VIII CV Pandan Indah.

"Seluruhnya ada 13 tersangka untuk 16 berkas perkara. Karena, ada 16 item pengerjaan di Dinas PU Sibolga yang dilakukan penyidikan dan terindikasi korupsi," jelas Sumanggar.

Sementara itu, ada seorang tersangka bernama ?Jamaluddin Tanjung Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, terjerat 4 perkara kasus dugaan korupsi pengerjaan dilakukan di Dinas PU Sibolga. Sumanggar mengungkapkan penyidikan dilakukan sesuai item pengerjaan proyek, yang terindikasi korupsi.

"Jamaluddin menjadi tersangka diempat perkara. Karena, ada 4 item pengerjaan dilakukan, yang tidak sesuai dan terindikasi korupsi," tutur Sumanggar.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/