Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
24 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
23 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
23 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
9 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
7 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  Riau

Penyelesaian 6 Tapal Batas Antar Kabupaten dan Kota di Riau Ditargetkan Tuntas Triwulan Kedua 2018

Penyelesaian 6 Tapal Batas Antar Kabupaten dan Kota di Riau Ditargetkan Tuntas Triwulan Kedua 2018
Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie.
Jum'at, 26 Januari 2018 08:07 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menargetkan penyelesaian konflik enam tapal batas antar kabupaten dan kota di Riau selesai pada triwulan kedua tahun 2018.

Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie menyebutkan, enam tapal batas tersebut yakni antara Kota Dumai-Bengkalis, Pelalawan-Pekanbaru, Bengkalis-Rohil, Pekanbaru-Siak, Pelalawan-Siak, dan Kampar-Rohul.

"Sesuai dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) itu penyelesaian tapal batas ini ada tiga tahap. Mediasi pertama, kedua dan ketiga. Kalau tidak menemukan titik temu, maka provinsi akan mengambil sikap," ungkap Ahmad Syah di Pekanbaru, Kamis (25/1/2018). 

Barulah, jelas Ahmad Syah, penyelesaian tapal batas itu akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) apabila tidak tuntas di tingkat provinsi.

"Proses mediasi ini untuk mendapatkan satu pandangan, yang prosesnya tarik menarik. Saat mediasi itu kan ada jalan keluar yang ditemukan," ujarnya. 

Sementara itu, khusus persoalan tapal batas lima desa Kabupaten Kampar-Rohul, tambah Ahmad Syah, sudah ke tingkat Mahkamah Agung (MA) dan tinggal penegasan batas. 

"Tapi kan dinamika di lapangannya tetap ada. Ada harapan-harapan antar kedua pihak untuk meninjau kembali. Tapi karena ini sudah kewenangan pusat, kita provinsi hanya bisa melakukan mediasi meluruskan masalah ini," tandasnya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/