Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
23 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
24 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
4
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
10 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
5
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
9 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
6
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
8 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
Home  /  Berita  /  Hukum

Garap Kayu di Hutan Konsesi PT RAPP, 4 Warga Diamankan Polisi

Garap Kayu di Hutan Konsesi PT RAPP, 4 Warga Diamankan Polisi
4 tersangka diamankan saat menggarap kayu di hutan konsesi PT RAPP
Selasa, 23 Januari 2018 11:45 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Tindak pidana ilegal loging terjadi di hutan konsesi PT RAPP di Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau. 4 pelaku diamankan saat sedang beraksi di hutan.

Adapun keempat pelaku ilog yang ditemukan di hutan sedang mengolah kayu adalah Mar (43) warga Kudap, Mun (50) warga Tanjungpadang, Bun (39) warga Dedap, dan Khai (16) warga Dedap.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa telah terjadi tindak pidana ilegal logging (Ilog) di hutan Desa Kudap. Jarak lokasi penggarapan kayu di hutan Konsesi PT RAPP sekitar 5KM dari jalan Desa Kudap.

Mendapat info tersebut, Senin (22/1/2018), sekitar pukul 17.00 WIB, Kapolsek Merbau Iptu Roemin Putra bersama 10 orang personil bergerak menuju TKP. Saat sampai di TKP, ditemukan 4 (empat) orang pelaku tindak pidana Ilog sedang menebang dan menumpuk kayu. Di situ juga ada Shawmil tempat pengolahan kayu dan 3 (tiga) buah Camp.

Dari penangkapan ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit Chainsaw pemotong kayu, 1 buah piringan besi Shawmil pembelah kayu, 1 buah kampak, 1 buah gergaji, 1 buah martil, 25 tual kayu jenis Geronggang dengan panjang 5 meter per tual, 7 tual kayu jenis Meranti dengan panjang 5 meter per tual, 3 tiga tual kayu jenis Ramin dengan panjang 5 meter per tual, dan 2 tual kayu jenis Balam dengan panjang 5 meter per tual.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Merbau guna dimintai keterangan dan proses penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Roemin ketika dikonfirmasi GoRiau, Selasa (23/1/2018).

Di tempat berbeda, Humas PT RAPP Disra Alldrick membenarkan kejadian itu. Kata Erik, tempat penggarapan kayu secara ilegal adalah lahan konsesi PT RAPP. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/