Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
16 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
16 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
16 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Partai Garuda dan Partai Berkarya Tidak Lolos Verifikasi Kata KPU Medan

Partai Garuda dan Partai Berkarya Tidak Lolos Verifikasi Kata KPU Medan
Sabtu, 13 Januari 2018 11:09 WIB

MEDAN -Partai Garuda dan Partai Berkarya Kota Medan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang dilakukan oleh KPU Kota Medan.

Menurut Komisioner KPU Kota Medan Bidang Hukum dan Pengawasan, Agussyah Damanik, pihaknya telah melakukan verifikasi tersebut sejak 30 Desember 2017.

"Dan sesuai surat keputusan KPU RI Nomor 233/2017, hari ini diumumkan dan hasilnya kedua partai baru tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Agus.

Dijelaskannya, verifikasi tersebut dilakukan hanya kepada partai baru sebagai calon peserta Pemilu 2019.

"Verifikasi ini juga berdasarkan putusan Bawaslu RI beberapa waktu lalu," terangnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Garuda Kota Medan dinyatakan TMS karena adanya beberapa kesalahan.

"Namun untuk Partai Berkarya Kota Medan hanya verifikasi faktual keanggotaan saja yang TMS. Sedangkan verifikasi faktual kepengurusan mereka memenuhi syarat (MS)," jelasnya.

Kendati demikian, lanjut Agus, kedua partai baru tersebut masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan.

"Perbaikannya dimulai hari ini (13 Januari) sampai 26 Januari 2018 mendatang," tandasnya.

Editor:Wen
Sumber:Analisa
Kategori:Sumatera Utara, Politik, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/