Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
6 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
5 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
4 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
4 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Hukum

Gerebek di Rumah Susun Kampung Dalam, Polsek Senapelan Amankan Seorang Pengedar dan 16 Paket Sabu

Gerebek di Rumah Susun Kampung Dalam, Polsek Senapelan Amankan Seorang Pengedar dan 16 Paket Sabu
Pelaku dan barang buti Narkoba yang diamankan Polsek Senapelan
Sabtu, 13 Januari 2018 11:24 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, Riau kembali jadi sasaran penggerebekan aparat berwajib terkait peredaran gelap Narkoba. Benar saja, satu orang diduga pengedar berinisial TE berhasil diamankan, Jumat (12/1/2018) kemarin.

Pria berusia 39 tahun itu diciduk tanpa perlawanan saat berada di depan rumah susun yang ditempatinya. Polisi menduga TE sedang menunggu pembeli barang haram ini. Begitu melihat aparat tiba, pengedar Sabu ini pun gelagapan. Darinya, polisi menyita 16 paket Sabu-sabu siap edar.

Kapolsek Senapelan Kompol Willy Adrian menuturkan, TE mengaku baru dua bulan berprofesi mengedarkan Narkoba jenis Sabu ini. Ia kerap bertransaksi di depan rumah, di mana pembelinya datang. "Pengakuannya baru dua bulan, tentunya kita akan kembangkan lagi. Dia ini diduga pengedar," ucapnya.

Willy yang dikonfirmasi GoRiau.com pada Sabtu (13/1/2018) siang melanjutkan, 16 paket Sabu yang disita itu sudah dikemas dan siap jual, dengan masing-masingnya tiga paket senilai Rp500 ribu serta 13 paket lainnya seharga Rp300 ribu. "Ada juga plastik bening kita sita sebagai barang bukti," terang dia.

Bahkan aparat berwajib juga mengamankan uang tunia senilai Rp200 ribu, yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. Terungkapnya bisnis haram TE ini bermula setelah kepolisian mendapat informasi yang akurat, bahwa di rumah susun yang ditinggali pelaku kerap terjadi transaksi Narkoba.

"Dari situ kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Kita juga melakukan penggeledahan di rumah susun ini," pungkas Willy Adrian. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/