Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
11 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
11 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
11 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
4
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
5 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
5
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
4 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
6
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
5 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Edarkan Sabu, Honorer Damkar Paluta Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu, Honorer Damkar Paluta Ditangkap Polisi
Minggu, 07 Januari 2018 17:16 WIB
Penulis: Roni Siregar

TAPANULI SELATAN - Satuan Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu atas nama Ahmad Ridwan Harahap (24), warga Jalan SM Raja, Lingkungan IV, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Pria yang bekerja sebagai tenaga honorer di kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Paluta ini dimankan oleh petugas pada Sabtu (6/1/2018) sekira pukul 17.30 WIB di wilayah Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta.

Berdasarkan informasi, Ahmad tertangkap tangan pada saat akan melakukan transaksi. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 2 bungkus plastik warna putih yang diduga berisikan shabu seberat 2,85 gram, ang tunai sebesar Rp. 200 ribu berikut 1 unit handphone warna hitam yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi.

Kapolres Tapsel AKBP Mohammad Iqbal melalui Kasat Narkoba AKP Maimun yang dihubungi melalui telefon kepada GoSumut menjelaskan, tersangka ARH tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi.

"Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti narkotika diduga keras jenis sabu seberat 2,85 gram. Kita masih memeriksa tersangka dan akan terus melakukan pengembangan," jelas Kasat.

Untuk saat ini tersangka telah terbukti melanggar UU tahun 2009 tentang narkotika sesuai pasal 112 junto 114 dengan acaman hukuman pidana maksimal seumur hidup.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/