Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
16 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
16 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
11 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
10 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
16 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
9 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Terlibat Kasus Penganiyaan, Pemilik Radio di Medan Diciduk Polisi

Terlibat Kasus Penganiyaan, Pemilik Radio di Medan Diciduk Polisi
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira (kaus biru berlogo Superboy) saat mengamankan LR di kediamannya Jalan Karya Jaya, Komplek Johor Indah Permai II, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (6/1/2018).
Sabtu, 06 Januari 2018 18:02 WIB
MEDAN - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan akhirnya menangkap LR, pemilik satu Radio di Kota Medan. LR ditangkap di kediamannya Jalan Karya Jaya, Komplek Johor Indah Permai II, Kecamatan Medan Johor.

"Yang bersangkutan kami amankan dalam kasus penganiyaan. Saat ini masih kami periksa," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (6/1/2017).

Menurut Putu, LR diamankan pagi tadi. Ia dipersangkakan dengan pasal 170 ayat (1) subsider 351 ayat (1). Untuk sementara ini, LR masih dimintai keterangannya di ruang penyidik.

Sebagaimana diketahui, LR dilaporkan melakukan penganiayaan bersama menantunya berinisial AB terhadap Ahmad Husein Siregar (38) dan Irham Sofyan Batubara (26) sesuai bukti lapor LP/2552/XI/2017/Restabes Medan.

Tak hanya melakukan penganiayaan, LR juga dituduh melakukan pengerusakan rumah milik orangtua Irham di Komplek Johor Indah Permai II Blok E-5 pada Jumat (29/12/2017) lalu.

Gara-gara ulah LR, masalah berkembang hingga nyaris menimbulkan kerusuhan SARA. Sebab, ketika penganiayaan terjadi, muncul kabar jika LR pernah memaki-maki warga karena melarangnya bermain musik keras-keras saat azan berkumandang.

Mendapat informasi itu, Front Pembela Islam (FPI) sempat turun ke lapangan.

FPI mendampingi para korban, karena sebelumnya LR kerap menganggarkan menantunya yang merupakan oknum TNI.

Tak hanya masalah penganiayaan, LR juga pernah diributi warga karena masalah tower pemancar radio miliknya. Namun, karena AL dibeking oknum, warga kerap diteror dan takut melawannya.

Saat FPI turun ke rumah LR, ormas Islam ini dan masyarakat juga menyoroti penggunaan logo TNI Angkatan Darat Eka Paksi di dinding rumahnya. LR dianggap menyalahgunakan logo institutusi AD tersebut.

Editor:Fatih
Sumber:tribun medan
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/