Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
17 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
18 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
12 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
12 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
17 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
11 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Polda Sumut Terus Mendalami Katerlibatan 2 Oknum Polri Dalam Kasus 38 Kg Sabu

Polda Sumut Terus Mendalami Katerlibatan 2 Oknum Polri Dalam Kasus 38 Kg Sabu
Jum'at, 08 Desember 2017 14:39 WIB

MEDAN - Kepolisian masih terus memeriksa dan mendalami dua orang diduga anggota Polri yang keterlibatan dalam sindikat narkoba internasional dengan barang bukti 38 kilogram sabu-sabu.

Hal tersebut disampaikan Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Hendri Marpaung, melalui seluler.

"Dua oknum polisi itu sampai sekarang masih kita periksa," kata Hendri.

Hendri menjelaskan, pemeriksa terhadap kedua oknum tersebut dilakukan untuk mendalami apa peran mereka dalam jaringan narkoba internasional tersebut.

"Yang pastinya kasus itu sedang dalam pendalaman. Keterlibatan mereka apa, kemudian perannya apa," jelasnya.

"Untuk pemeriksaan tersebut petugas mempunyai target satu pekan untuk mendalaminya. Jika memang mereka nantinya terlibat, maka akan kita pecat dengan tidak hormat," pungkas Hendri.

Seperti diketahui, penangkapan tersebut dilakukan Polda Sumut mulai 25 November hingga 5 Desember 2017. Kesimpulannya, barang bukti narkotika yang diamankan selama sepekan itu adalah 38 Kg sabu-sabu dengan jumlah tersangka 14 orang. Tiga orang di tembak, satu diantaranya meninggal dunia.

Para tersangka yang terlibat dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, atau pidana seumur hidup.

Editor:Wen
Sumber:Analisa
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/