Modus Sembunyi di Semak-semak, 2 Pelaku Curas di Pekanbaru Dibekuk Polisi
Jum'at, 08 Desember 2017 12:18 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Dua orang kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil dibekuk tim opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru, Riau, Kamis (7/12/2017). Dari tangan kedua pelaku, satu sepeda motor diamankan sebagai barang bukti.Aksi perampasan yang dilakukan kedua pelaku yang masing-masing berinisial NF dan DG ini terjadi hari Minggu (24/9/2017) silam saat korbannya dua orang wanita, Wagiyati dan Vina melintas di Jalan Kemping, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru dengan mengendarai sepeda motor sekitar pukul 22.30 WIB. Kondisi situasi disekitar TKP yang cukup sepi dimanfaatkan kedua pelaku yang menanti korban lewat dengan bersembunyi di semak-semak. Saat korban melintas, kedua pelaku langsung mencegat korban hingga terjatuh dari sepeda motornya.Melihat korbannya tak berdaya, kedua pelaku langsung merampas harta benda milik korban, mulai dari perhiasan dan juga handphone. Setelah puas, kedua pelaku kemudian melarikan diri dengan sepeda motor.Dari penyelidikan laporan korban, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di dua tempat terpisah. Bermula dari tertangkapnya NF di Jalan Erba, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan."Saat tertangkap, NF pun tak dapat berbuat banyak Ia mengakui telah melakukan aksinya bersama rekannya DG," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Jumat (8/12/2017) siang.Tak butuh waktu lama, DG pun berhasil ditangkap saat berada di rumahnya Jalan Pramuka, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. "Kita juga amankan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku untuk beraksi guna penyidikan lebih lanjut," ucapnya.Kasat melanjutkan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kuat dugaan kedua pelaku sudah kerap melakukan aksinya dengan modus serupa dengan sasaran kaum wanita yang mengendarai sepeda motor."Kita masih melakukan pengembangan, untuk proses hukum, keduanya dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara," pungkasnya.***
Kategori | : | Hukum |