Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
15 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
15 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
14 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Bupati Labuhanbatu : RTRW Kabupaten Menjadi Pedoman Penyusunan RPJPD dan RPJMD

Bupati Labuhanbatu : RTRW Kabupaten Menjadi Pedoman Penyusunan RPJPD dan RPJMD
Kamis, 07 Desember 2017 17:01 WIB
Penulis: Fendry Nababan
LABUHANBATU - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten menjadi pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Hal ini berfungsi sebagai pengendali pemanfaatan ruang di wilayah dan menyelaraskan pembangunan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah, sekaligus mampu menghadapi tantangan dalam mewujudkan keberlanjutan pembangunan dengan tetap memperhatikan prinsip daya dukung dan daya tampung melalui keseimbangan alokasi ruang antara kawasan budidaya dan kawasan lindung," jelas Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap, Kamis (7/12/2017) dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Asisten Administrasi Ekbang dan Kesra Ir. Hasan Heri Rambe ketika membuka acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2015–2023 di Aula Asrama Haji Ujung Bandar Rantauprapat.

Masa berlaku RTRW Kabupaten Labuhanbatu ini, kata dia, selama 20 tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun atau dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar dengan tetap menghormati dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat.

"Dengan ditetapkannya Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 3 Tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2015-2023, tantangan yang harus segera dihadapi adalah bagaimana mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat dalam pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu yang dilaksanakan secara bersama oleh pemerintah, masyarakat dan dunia usaha," sebutnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana kegiatan, Erna Purba dalam laporannya menyebutkan, tujuan dari kegiatan ini yakni tersosialisasinya Perda No. 3 Tahun 2016 Tentang RTRW Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2015-2023 kepada seluruh stakholder dan para pemangku kepentingan di Lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Badan Usaha Milik Negara, BUMD, Lembaga, Akademisi dan Organisasi Keprofesian.

"Kemudian, mendorong keterpaduan rencana pembangunan antar sektor dalam pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan yang ketiga adalah untuk memberikan pemahaman pada peserta baik organisasi perangkat daerah maupun para pihak yang akan berkaitan dengan pemanfaatan ruang," katanya.

Menurut Erna Purba, peserta kegiatan ini terdiri dari lembaga pemerintahan dan non pemerintahan, instansi dan organisasi terkait, mahasiswa dan masyarakat pada umumnya dengan menghadirkan narasumber Yosi Sukmono, ST UPT Aplikasi, Informasi dan Geospasial Bappeda Provinsi Sumatera Utara.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/