Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
2
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
8 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
3
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
4
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
9 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
5
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Olahraga
9 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
8 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

HNW: Konstitusi Kita Bukan UUD Tahun 1945, Tetapi UUD NRI Tahun 1945

HNW: Konstitusi Kita Bukan UUD Tahun 1945, Tetapi UUD NRI Tahun 1945
Istimewa.
Jum'at, 24 November 2017 12:37 WIB
JAKARTA - Di hadapan puluhan anggota Jaringan Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (JPRMI), saat Sosialisasi Empat Pilar, di SMKN 57 Jakarta, 24 November 2017, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan salah satu tuntutan gerakan reformasi tahun 1998 adalah adanya perubahan atau amandemen UUD Tahun 1945.

Tuntutan generasi muda tersebut direspon oleh MPR dengan diamandemennya UUD Tahun 1945.

Hasil amandemen tersebut mengubah UUD yang dulunya hanya 37 Pasal menjadi 73 Pasal, dari 49 ayat menjadi 170 ayat.

"Nama konstitusi kita pun berubah dari UUD Tahun 1945 menjadi UUD NRI Tahun 1945," ujar HNW.

Sosialisasi Empat Pilar, menurut HNW, dilakukan untuk memperkenalkan UUD NRI Tahun 1945. "Sosialisasi untuk memperkenalkan UUD NRI Tahun 1945," paparnya. "Tak kenal maka tak sayang," tambahnya.

Dikatakan oleh HNW, saat ini, masyarakat dan pimpinan ormass masih banyak menyebut konstitusi kita dengan UUD Tahun 1945.

Hal demikian menurutnya harus diluruskan. Diungkapkan dalam UUD NRI Tahun 1945 terjadi banyak perubahan yang mendasar.

"Dulu dalam UUD Tahun 1945, kedaulatan berada di tangan MPR. Dalam UUD NRI Tahun 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat," tambahnya.

Dalam UUD NRI Tahun 1945 itu kata HNW, juga membuat lahirnya lembaga negara seperti MK dan DPD.

Ditegaskan dalam soal kedaulatan yang termuat dalam UUD NRI Tahun 1945, HNW mengharap agar kedaulatan yang ada harus dipergunakan sebaiknya. "Jangan ditukar dengan sembako," ujarnya.

Ditegaskan agar kedaulatan yang ada digunakan sebaik mungkin sehingga menghasilkan pemimpin yang baik.

Dalam menggunakan hak pilih ditegaskan agar tak sekadar mencoblos. "Gunakan hak pilih yang menjadikan demokrasi kita demokrasi Pancasila," ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut, HNW mengatakan sosialisasi dilakukan untuk mendekatkan masyarakat pada Indonesia. Diakui saat ini bangsa Indonesia sedang mengalami berbagai macam darurat, seperti darurat narkoba, pornografi, pornoaksi, bahkan utang.

"Kita bagian dari Indonesia harus mengkoreksi berbagai darurat itu," tegas HNW. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/