Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
21 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
21 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
20 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
7 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
6 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
4 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ckck... Terancam 6 Tahun Penjara, Ternyata Ini Cara DP Koleksi Foto-Foto Bugil Mantan Pacarnya

Ckck... Terancam 6 Tahun Penjara, Ternyata Ini Cara DP Koleksi Foto-Foto Bugil Mantan Pacarnya
Tersangka saat digelandang anggota Polres Karanganyar. (Alexy Kricom)
Selasa, 17 Oktober 2017 22:18 WIB
- Korban DP (24), yang mengunggah foto bugil mantan pacarnya di media sosial (medsos) Twitter ternyata tak cuma satu orang saja. Ada korban lain yang menjadi korban perbuatan tak senonoh itu.

Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto mengungkapkan, korban lain berinisial AY. Foto bugilnya juga ikut disebar oleh pemuda asal Karanganyar tersebut.

Kendati demikian, sejauh ini baru mantan pacar tersangka, berinisial AS, warga Sragen yang melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

"Dari hasil pendalaman yang dilakukan, tersangka memiliki dua akun Twitter yang digunakan untuk mengunggah foto tidak senonoh milik mantan pacarnya tersebut. Satu akun untuk mengunggah foto AS, sedangkan akun satunya untuk mengunggah foto bugil AY,” terang Kapolres, Senin (16/10/2017).

Foto tersebut, kata Kapolres, didapat dengan cara pelaku merayu para korban. Setelah berhasil mendapatkan foto tersebut, Danang meminta foto yang lain. Jika korban tidak menuruti kehendaknya, maka dia mengancam akan menyebarkan bugil yang telah dimilikinya ke Medsos.

"Karena terus menerus diancam, korban kapok dan memutuskan tersangka. Hingga akhirnya terjadilah hal tersebut (mengunggah foto bugil korban-red),” jelasnya.

Saat ini, tim tengah berkoordinasi dengan pihak Twitter untuk meminta agar akun Twitter berisi foto telanjang para korban itu segera diblokir.

Tim juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit ponsel merek Blackberry tipe 9320, satu unit Xiaomi warna hitam, satu unit Oppo A37f, selendang, seprai, dan 24 screen shoot atau tangkapan layar dari ponsel salah satu saksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Tengah
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/