Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
14 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
11 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
11 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
12 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Cintanya Ditolak dan Unggah Foto Bugil Mantan Pacarnya, Pria Ini Terancam Penjara 6 Tahun

Cintanya Ditolak dan Unggah Foto Bugil Mantan Pacarnya, Pria Ini Terancam Penjara 6 Tahun
DP diamankan polisi usai ketahuan unggah foto mantan pacar ke media sosial (Alexy Pratama/Kricom)
Selasa, 17 Oktober 2017 22:11 WIB
KARANGANYAR - Lantaran mengunggah sejumlah foto bugil mantan pacarnya, seorang pria berinisial DP (22) diringkus polisi. Diduga, motif pelaku mengunggah foto tak senonoh milik mantan pacarnya itu lantaran dia sakit hati usai hubungan cintanya diputus sepihak.

Wakapolres Karanganyar Kompol Prawoko menjelaskan, korban berinisial AS (22), warga Sragen melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib awal pekan kemarin. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah pada mantan pacar korban.

Korban mengetahui foto bugilnya diunggah melalui Twitter setelah seorang saksi berinisial TF menyisir akun media sosial miliknya. Tanpa sengaja, dia menemukan akun atas nama korban dengan postingan foto telanjang tanpa sehelai benang yang menempel.

"Tersangka diringkus di Solo. Ia merupakan warga Karanganyar. Karena ini kasus pelanggaran UU ITE, maka identitas tersangka maupun korban disamarkan supaya menghindari orang lain menyebarluaskan lagi gambar tersebut," kata Wakapolres Karanganyar, Sabtu (14/10/2017) kemarin.

Saat ini, pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Karanganyar. Diketahui, foto tersebut telah terunggah sejak 24 Mei 2016. Pelaku sengaja membuat akun di sebuah media sosial atas nama korban lalu mengunggah foto-foto telanjang bulatnya.

Dalam gambar itu juga terdapat pose korban bersama seorang pria yang juga tanpa busana.

Selain meringkus DP, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Blackberry tipe 9320, satu ponsel merk Xiaomi, satu ponsel merk Oppo A37, sebuah selendang dan selembar seprei, serta beberapa gambar tangkapan layar di ponsel TF.

Pelaku dijerat UU ITE pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Dijerat pula UURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UURI No 11 tahun 2008 tentang Tindak Pidana UU ITE. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:crikom
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Tengah
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/