Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
20 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
20 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
20 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
18 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bawa 1893 Kartu Anggota, DPD Perindo Padang Mendaftar ke KPUD Padang

Bawa 1893 Kartu Anggota, DPD Perindo Padang Mendaftar ke KPUD Padang
Selasa, 10 Oktober 2017 08:00 WIB
Penulis: Agib Noerman
PADANG - DPD Partai Perindo Padang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019 ke KPUD Kota Padang. Sedikitnya 1893 kartu anggota (KTA) dibawa termasuk kelengkapan administrasi lainnya.

Ketua DPD Partai Perindo Padang, Afriyatna menjelaskan pihaknya telah menyerahkan berkas pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2019. Berkas pendaftaran tersebut diberikan langsung ke Komisioner Bidang Hukum KPUD Kota Padang.

"Perindo termasuk partai yang pertama mendaftar ke KPUD Kota Padang. Momen ini dijadikan motivasi untuk meraih kursi sebanyak-banyaknya di DPRD Padang," kata Afriyatna seusai penyerahan berkas pendaftaran, Senin (9/10/2017) di Kantor KPUD padang.

Dirinci Afriyatna, selain menyerahkan berkas pendaftaran, sebanyak 1893 KTA yang dilengkapi KTP juga diserahkan ke KPUD.

"Meski syarat minimal KTA yang diserahkan ke KPUD hanya 800, namun DPD Perindo menyerahkan lebih banyak dari syarat minimal," tegas Afriyatna.

Kendati sudah menyerahkan berkas pendaftaran, namun KPUD Padang belum memastikan DPD Perindo Padang terverifikasi. Menurut Riki Eka Putra, Komisioner Divisi Hukum KPUD Padang, pihaknya akan meneliti kelengkapan dan kesusahan berkas pendaftaran.

"Kami akan teliti berkas pendaftaran DPD Perindo Padang. Untuk memastikan apakah Perindo Padang lolos verifikasi tentunya setelah berkas diteliti. KPUD Kota Padang butuh waktu untuk memprotes berkas tersebut," terang Riki.

Saat ini KPUD Padang memang menerima pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019. Sesuai waktu yang ditetapkan penerimaan berkas pendaftaran berlangsung 3 Oktober-16 Oktober 2017.(agb)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/