Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
2 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
2 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
37 menit yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
17 menit yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Gelapkan Uang Teman, Rita Diboyong Polisi

Gelapkan Uang Teman, Rita Diboyong Polisi
Rita saat di Polsek Sunggal
Jum'at, 29 September 2017 20:03 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN - Rita Rozally Barus (45) dijemput personel kepolisian dari Polsek Sunggal, Rabu (27/9/2017) kemarin. Ini dilakukan polisi agar Rita mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Wanita yang tercatat sebagai warga Jalan Tanjungbalai No. 1 Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, ini nekat menggelapkan uang sebesar Rp15 juta milik Hotminton Nainggolan (46) seorang anggota TNI warga Jalan Sunggal Kecamatan Sunggal yang tidak lain merupakan teman semasa sekolahnya.

Informasi dihimpun GoSumut di Mapolsek Sunggal, Jumat (29/7/2017), awalnya pelaku meminjam uang milik korban pada Kamis (8/6/2017) lalu.

Namun, setelah batas waktu yang ditentukan, pelaku tidak juga mengembalikan uang milik korban. Tidak terima, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sunggal.

"Menindaklanjuti laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (27/9/2017) kemarin," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik.

Selanjutnya, Daniel mengungkapkan, guna proses lebih lanjut, pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal.

"Pelaku saat ini tengah dimintai keterangannya di Polsek Sunggal," ungkap mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Sementara itu, tersangka sendiri mengaku uang milik korban yang dipinjamnya tersebut akan dikembalikan setelah ia diberi pinjaman oleh korban. Sedangkan keperluannya untuk menebus paket yang tersangkut di Bea Cukai Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta.

Sebagai barang bukti, petugas menyita selembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp15 juta. Sedangkan tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/