Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
24 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
20 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Darmayanti Lubis: DPD RI Sebagai Jembatan Antara Pusat dan Daerah

Darmayanti Lubis: DPD RI Sebagai Jembatan Antara Pusat dan Daerah
Humas DPD RI.
Jum'at, 29 September 2017 20:09 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
MANADO - Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis menjelaskan bahwa di era reformasi ini untuk memantapkan UUD 1945 yang sudah berumur lebih 50 tahun, dianggap perlu untuk dilakukan amandemen.

"Melalui amandemen UUD 1945 selama empat tahun (1999 -2002) telah melahirkan lembaga baru yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di samping Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ucap Darmayanti saat memberi materi kuliah di gedung Rektorat Universitas Sam Ratulangi Manado (29/9).

Dihadapan mahasiswa pasca sarjana Senator asal Sumatera Utara ini memaparkan tugas, fungsi, dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah yang ditetapkan dalam UUD hasil amandemen empat tahun (1999-2002), yaitu di Bab VIIA, Pasal 22C dan Pasal 22D.

"Pasal 22D UUD 1945 menjelaskan tugas dan fungsi DPD secara ringkas dan padat, sementara Pasal 22C berbicara tentang pemilihan, jumlah perprovinsi, masa sidang. serta susunan dan kedudukan DPD," jelasnya.

Wakil Ketua DPD RI juga menegaskan bahwa amandemen diperlukan untuk penguatan DPD agar tugas dan wewenang DPD dapat dikembangkan secara maksimal untuk lebih mendukung kesejahteraan rakyat di daerah-daerah.

"Sebagai lembaga legislatif pengemban aspirasi daerah sekaligus perekat NKRI, DPD Rl selama ini telah berusaha berbuat dan menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai undang-undang," tegasnya.

Anggota DPD RI sebagai perwakilan daerah bertugas menyerap aspirasi dari daerah yang diwakilinya, bahkan tidak hanya menyerap aspirasi saja, tetapi juga mencarikan solusi atas permasalah yang terjadi di daerah.

"DPD RI menjadi jembatan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, sekaligus menjadi pengawal kebijakan-kebijakan pusat bagi daerah agar kebijakan tersebut sebesar mungkin membawa kemaslahatan bagi daerah," tutup Darmayanti. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/