Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
21 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
21 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
21 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
6
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
56 menit yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Home  /  Berita  /  Hukum

Polsek Langgam Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu

Polsek Langgam Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu
Tersangka AH bersama barang bukti sabu-sabu.
Kamis, 28 September 2017 13:56 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Polsek Langgam berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang diduga akan dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial AH (34) di Rumah Makan Fitri Pasar Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Rabu (27/9/2017).

Dari penangkapan ini, diamankan barang bukti berupa 3 paket sedang sabu-sabu dengan berat lebih kurang 2,98 gram dan satu unit timbangan digital.

"Barang bukti lain yang turut diamankan yakni, sendok pipet, kaca pirek, kertas penjepit bungkus sabu, selembar plastik bening kosong, dua unit HP dan uang tunai Rp 1.350.000," beber Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Kapolsek Langgam, IPTU Leo Putra Dirgantara, Kamis (28/9/2017).

Diterangkannya, penangkapan AH berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Pasar Gondai Langgam.

"Berdasarkan informasi itu, kemudian kami lakukan penyelidikan bersama Kanit Reskrim Bripka Esafati Daeli beserta satu orang anggota," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan itu, ungkap Leo, diketahui bahwa transaksi narkoba tersebut akan dilakukan di dalam rumah makan yang berada di dalam areal pasar.

"Sekitar jam 14.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap AH yang sedang duduk di dalam rumah makan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh pemilik warung," terangnya.

Saat digeledah, ditemukan dalam kotak rokok AH sebuah permen yang berisikan satu paket sabu-sabu. Dan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah AH disaksikan kepala desa setempat.

"Disamping rumah AH yang berjarak lebih kurang dua meter didapati kotak rokok kaleng berisikan dua paket sedang sabu-sabu, timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya," sebut Kapolsek Langgam, kepada GoRiau.com. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/