Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
16 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
15 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
14 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
15 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPK Berencana Tayangkan Bukti Keterlibatan Setnov di Sidang Praperadilan

KPK Berencana Tayangkan Bukti Keterlibatan Setnov di Sidang Praperadilan
Istimewa.
Senin, 25 September 2017 21:18 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) telah menyerahkan rangkaian bukti dokumen terkait penetapan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus e-KTP di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri JakartaSelatan (PN Jaksel), Senin (25/9). Bukti akan ditambah pada persidangan hari Rabu mendatang (27/9).

Tidak hanya menambah dengan menyerahkannya pada majelis hakim, beberapa bukti elektronik keterlibatan Novanto juga akan ditayangkan di muka persidangan. Hal itu kata Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, dilakukan untuk menunjukkan pada khalayak bahwa KPK memiliki bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Ketua DPP Golkar itu sebagai tersangka keempat dari kasus e-KTP.

"Setidak-tidaknya demikian, nanti silakan rekan-rekan media dan masyarakat bisa mengikutinya pada hari Rabu, yang mungkin suatu bukti yang cukup relevan pemohon sebagai tersangka dan itu sangat jelas. Bisa disaksikan pada Rabu nanti," kata Setiadi di PN Jaksel, Senin (25/9).

Pada sidang praperadilan hari ini (25/9) KPK telah menyampaikan 193 bukti dokumen keterlibatan Novanti dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 miliar tersebut. Dokumen itu seperti berita acara pemeriksaan para saksi, termin pembayaran, foto dan juga bukti elektronik lainnya.

"Kami memfokuskan ke dokumen dan surat, rekan-rekan bisa lihat sendiri begitu banyaknya. Kemudian setelah tadi pagi juga kami review ada beberapa alat atau bukti elektronik yang menunjukkan ada komunikasi antara berbagai pihak dengan pemohon. Misalnya ada foto dari HP, kemudian laptop, e-mail yang semuanya sudah kami bukukan dalam CD dan flashdisk," ungkapnya. 

Beberapa berkas-berkas tersebut dimasukan dalam kardus. Setelah dihitung KPK membawa 16 kardus berisi bukti dokumen alasan Novanto bisa ditetapkan sebagai tersangka. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/