Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
Peristiwa
13 jam yang lalu
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
2
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
Peristiwa
13 jam yang lalu
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
3
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
Sumatera Barat
13 jam yang lalu
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
4
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
Umum
4 jam yang lalu
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
5
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Peristiwa
5 jam yang lalu
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
6
Tengku Dewi Putri Ungkap Suaminya Sudah Berulang Kali Selingkuh
Umum
4 jam yang lalu
Tengku Dewi Putri Ungkap Suaminya Sudah Berulang Kali Selingkuh
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Kejari Medan Tahan PPK Disperindag Medan

Kejari Medan Tahan PPK Disperindag Medan
Dahlianum, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disperindag Medan ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Disperindag Medan TA 2013 senilai Rp 3,1 miliar.
Selasa, 19 September 2017 19:50 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Akhirnya Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap Dahlianum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disperindag Medan atas kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Disperindag Medan TA 2013 senilai Rp 3,1 miliar.

"Kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. Dan kita tahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan Haris Hasbullah, Selasa (19/9/2017).

Menurut Haris, tersangka datang sekitar pukul 10.00 Wib tanpa didampingi pengacara. Usai menjalani pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Dahlianum.

"Penahanan kita lakukan karena penyidikan kasus ini sudah kita anggap maksimal," terang Haris.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejari Medan menetapkan tiga tersangka yaitu Direktur CV Tanjung Asli, Ellius selaku rekanan, pejabat di Disperindag Dahlianum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan seorang lagi dari rekanan bernama Johan.

"Untuk tersangka lainnya akan kita jadwalkan pemeriksaanya, " jelas Haris.

Dalam kasus ini, kata Haris hasil audit BPKP Sumut menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.

"Berkas tersangka akan segera kita susun untuk Segera kita limpahkan ke Penuntutan," tandas Haris.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/