Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
15 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
2
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polda Papua Berhasil Ungkap Pengedar Ratusan Pil PCC dari Seorang Perempuan yang Gunakan Jasa Pengiriman JNE

Polda Papua Berhasil Ungkap Pengedar Ratusan Pil PCC dari Seorang Perempuan yang Gunakan Jasa Pengiriman JNE
Dok. Humas Polda Papua.
Senin, 18 September 2017 19:51 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAYAPURA - Pada hari Senin tanggal 18 September 2017 Pukul 14.30 Wit, bertempat di Aula Rupatama Polda Papua, Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Boy Rafli Amar, MH, menggelar konfrensi pers terkaiy penangkapan pengedar Obat Keras Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) jenis Somadril Compositum di Kantor JNE Padang Bulan Distrik Abepura Kabupaten Kota Jayapura.

Konfrensi pers soal penangkapan pengedar Obat Keras Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) jenis Somadril Compositum di Kantor JNE Padang Bulan Distrik Abepura Kabupaten Kota Jayapura dipimpin oleh Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Boy Rafli Amar, MH, dan didampingi oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Brigjen Pol Drs. Bambang Budi Santoso, Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Jayapura Dra. Mudi Yunita Bukit, Apt, Kepala Direktorat Narkoba Polda Papua Kombes Pol Ida Bagus Komang Ardika, SH dan Wakapolres Jayapura Kompol Iip Syarif Hidayat, SH serta Kasat Narkoba Polres Jayapura AKP Parnala Harianja.

"Dari hasil penyelidikan dan penindakan rekan kita di daerah lain yang menyebabkan ada korban, berdasarkan dari informasi tersebut kita meningkatkan antisipasi dan kerjasama dengan pihak expedisi, bahwa ada pengiriman barang-barang yang mencurigakan dimana barang tersebut dipesan oleh seseorang yang saat ini telah diamankan, dari barang-barang yang dicurigai tersebut dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti yang kita telah amankan," ujar Boy Rafli.

Hasil dari penyelidikan kembali dilakukan Pengembangan asal-usul datang dan pemesanan barang bukti tersebut, secara fakta bahwa daerah Papua di Kota Jayapura tidak luput dari sasaran penyebarluasan penyalahgunaan obat-obat berbahaya dengan kode obat Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC). "Pil PCC adalah jenis Zat Psikotropika lainnya yang kita kenal seperti Extasi juga sama disalahgunakan oleh masyarakat kita yang ketergantungan dengan obat-obatan tersebut," sambungnya.

Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) ini kata Kapolda, merupakan jelmaan dengan cara meracik dan dimana nanti akan di jelaskan oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provisi Papua bagaimana status kandungan dan zat-zat ini yang sebenarnya izin edarnya sudah tidak ada lagi, Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) merupakan hasil ramuan yang memanfaatkan kandungan saat ini untuk jelmaan baru untuk merusak kesehatan dan generasi muda.

Barang bukti ini merupakan kemasan yang siap diperjualbelikan, dalam satu bungkus berisikan 10 (Sepuluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu) yang setiap hari ditawarkan kepada konsumen dan dijual ditempat pemasaran mereka, diduga bukan hanya kali ini. "Penyidik masih mengembangkan, yang jelas dari komposisi merupakan zat bahaya jika dikonsumsi oleh manusia, maka dari itu dalam penegakan hukumnya dikenakan undang-undang kesehatan dan disubsiderkan juga dgn undang-undang perlindungan konsumen," tukasnya.

"Kita menghimbau terhadap masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap jenis-jenis baru yang mengarah kepada bahan-bahan berbahaya dengan katagori bahan narkoba, dengan adanya contoh korban di Kendari hal tersebut yang harus kita antisipasi bersama," ujarnya.

Kapolda Papua juga mengapresiasi serta mengucapkan terimakasih kepada jasa kurir atas kerjasama yang baik dalam mengungkap kasus tersebut.

"Karena yang diangkut dengan jasa kurir udara dan laut patut diduga barang-barang terlarang yang melanggar hukum, kita sudah semakin sadar dimana barang-barang yang masuk di Timika dan Jayapura telah masuk melalui jasa resmi," tandasnya.

Dalam konfrensi pers tersebut, Polda Papua juga menghadirkan tersangka bernama Sartika, seorang perempuan berusia 25 tahun, beragama Kristen Protestan.

Adapun barang bukti yang didapat adalah: 1 (Satu) bungkus karton ukuran kecil dilakban warna coklat yang bertuliskan nama Putry yang beralamat di Furiah Indah Distrik Abepura Kabupaten Kota Jayapura.

101 (Seratus Satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan 1006 (Seribu Enam) butir Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) Somadril Compasitum, 1 (Satu) byah Handphone merk Samsung J 7 Pro.

Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan pasal 196 dan pasal 198 undang-undang kesehatan dan undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).

Sementara itu Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jayapura Dra. Mudi Yunita Bukit, mengklarifikasi, bahwa dahulunya bahwa obat Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) ini adalah obat ilegal, sesuai hasil Uji Labfor dimana kandungan dari Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) ini sebenarnya ada dibeberapa item obat yang sudah ditarik ijin edarnya per Tahun 2013.

"Tetapi ada oknum yang memanfaatkan dan meracik ulang obat ini, maka BPOM memastikan obat ini tidak terdaftar dan ilegal, apapun yang ilegal kita tidak mengetahui isinya," tukasnya.

Sementara itu, Kepala BNN Papua juga mengingatkan, bahwa Pil jenis Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) yang ditemukan di wilayah Kendari telah ada di wilayah Papua. "Maka dari itu kami telah bekerja sama dengan Polda Papua akan segera membentuk tim untuk monitoring wilayah, apa motifasinya, ini Karena peredarannya ke anak-anak dibawah umur dan ke tempat lokalisasi, kami bersama Polda papua dan BPOM untuk memastikan dan sekaligus memutus jaringan ini jangan sampai terjadi seperti di wilayah Kendari. Dgn informasi ini diharapkan orang tua lebih memperhatikan putra-putrinya masing-masing," paparnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/