Buntut Puluhan Bocah Jadi "Zombie" di Kendari, Polisi Ciduk Lima Orang Pengedar dengan Ancaman 15 Tahun Bui
Penulis: Muslikhin Effendy
Penangkapan itu buntut dari puluhan anak yang kejang-kejang dan berhalusinasi akibat pil Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) tersebut.
Seperti diberitakan Antara, Direktur Narkoba Polda Sultra Kombes Satria Adhy Pernama menejelaskan, penangkapan dilakukan dengan bekerja sama dengan aparat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra.
"Dari lima orang itu, satu merupakan apoteker dan satu orang lagi asisten apoteker,” kata Adhy yang didampingi Kasubdit Penindakan BNN Sultra, AKBP Bagus, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto dan Kapolres Kendari AKBP Jemi. saat jumpa pers di Polda Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/9/2017).
Lebih lanjut ia katakan, dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti obat jenis Somadril 5.563 butir dan Tramadol 1.120 butir. Obat tersebut termasuk kategori obat golongan Gevaarlijk atau G.
Adhy mengatakan para pelaku dikenakan UU Kesehatan Pasal 197 Nomor 36/2009 dan Pasal 196 terkait penyedia, penadah dan penjual. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Adhy.
Puluhan pelajar di Kendari, Sulawesi Tenggara, dilarikan ke rumah sakit usai mengonsumsi obat yang mengandung zat berbahaya. Tragis, satu orang pelajar kelas VI SD meninggal.
Setelah ditelaah, ternyata pil yang mereka konsumis bernama pil PCC yang biasa digunakan oleh para penderita penyakit jantung. ***
Sumber | : | Antara |
Kategori | : | GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta, Sulawesi Utara |