Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
17 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
17 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
17 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
3 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
2 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Buntut Puluhan Bocah Jadi "Zombie" di Kendari, Polisi Ciduk Lima Orang Pengedar dengan Ancaman 15 Tahun Bui

Buntut Puluhan Bocah Jadi Zombie di Kendari, Polisi Ciduk Lima Orang Pengedar dengan Ancaman 15 Tahun Bui
Ilustrasi. (merdeka.com)
Jum'at, 15 September 2017 01:31 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
KENDARI - Aparat kepolisian berhasil menciduk lima orang terduga pengedar obat keras atau Pil PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan itu buntut dari puluhan anak yang kejang-kejang dan berhalusinasi akibat pil Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) tersebut.

Seperti diberitakan Antara, Direktur Narkoba Polda Sultra Kombes Satria Adhy Pernama menejelaskan, penangkapan dilakukan dengan bekerja sama dengan aparat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra.

"Dari lima orang itu, satu merupakan apoteker dan satu orang lagi asisten apoteker,” kata Adhy yang didampingi Kasubdit Penindakan BNN Sultra, AKBP Bagus, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto dan Kapolres Kendari AKBP Jemi. saat jumpa pers di Polda Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/9/2017).

Lebih lanjut ia katakan, dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti obat jenis Somadril 5.563 butir dan Tramadol 1.120 butir. Obat tersebut termasuk kategori obat golongan Gevaarlijk atau G.

Adhy mengatakan para pelaku dikenakan UU Kesehatan Pasal 197 Nomor 36/2009 dan Pasal 196 terkait penyedia, penadah dan penjual. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Adhy.

Puluhan pelajar di Kendari, Sulawesi Tenggara, dilarikan ke rumah sakit usai mengonsumsi obat yang mengandung zat berbahaya. Tragis, satu orang pelajar kelas VI SD meninggal.

Setelah ditelaah, ternyata pil yang mereka konsumis bernama pil PCC yang biasa digunakan oleh para penderita penyakit jantung. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/