Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
17 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
15 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
14 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Temuan BPK Malah Ditutup-tutupi, Misbakhun Minta Ketua KPK Segera Kembalikan Uang Negara

Temuan BPK Malah Ditutup-tutupi, Misbakhun Minta Ketua KPK Segera Kembalikan Uang Negara
Istimewa.
Selasa, 12 September 2017 19:54 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendapat sorotan tajam dari politisi Partai Golkar, m. Misbakhun soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kabarnya, Ketua KPK meminta agar BPK tidak membeberkan temuan dana sebesar Rp 185 juta ke publik. Padahal, uang ratusan juta itu adalah uang negara dan harus diperjelas secara rinci.

"Pak agus katanya sudah Whats Apps ke pegawai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) agar temuan ini tidak diumbar Rp185 juta ini gimana maksudnya," kata Misbakhun saat menggelar Raker dengan Anggota Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Selasa (12/9).

Tak hanya meminta penjelasan, Misbakhun juga meminta kepada Agus Rahardjo agar mengembalikan juang tersebut. Selain itu, BPK juga telah memerintahkan KPK agar uang tersebut segera dikembalikan ke negara.

"Yaitu mengenai pemberian bantuan hukum kepada pimpinan KPK sebelumnya, keputusan BPK saat itu kan sudah jelas, Rp185 juta ini harus dikembalikan dalam 60 hari kerja,” jelasnya.

"Sampai sekarang BPK belum pernah mengatakan itu sudah dikembalikan,” ungkapnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/