Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
17 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
17 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
16 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
53 menit yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  Hukum

Generasi Kampar Kembali Tercoreng, Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ganja Kembali Tertangkap

Generasi Kampar Kembali Tercoreng, Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ganja Kembali Tertangkap
Pelaku pengedar narkoba saat diamankan pihak kepolisian.
Selasa, 22 Agustus 2017 15:30 WIB
Penulis: Syawal Jose
BANGKINANG - Generasi Kabupaten Kampar kembali tercoreng. Pria 26 ini terpaksa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar karena terlibat pengedar narkotika jenis shabu dan daun ganja kering. Pelaku ini ditangkap wilayah Kampung Godang Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang pada Senin malam (21/8/2017) tadi sekira pukul 21.00 wib.

Tersangka kasus narkoba yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah SA alias AL (26) laki-laki, swasta warga Dusun IV Kelurahan Teratak, Kecamatan Rumbio jaya, Kampar Riau.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman menjelaskan kepada GoRiau.com, Selasa (22/8) bahwa saat pelaku diamankan dan sejumlah barang bukti 4 paket sedang narkotika jenis sabu dan 1 paket sedang daun ganja kering, 1 buah timbangan digital merk Constant, 1 unit HP Advan dan 1 unit motor Honda Beat serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

"Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," ujarnya.

Kasat Narkoba AKP Tapip menambahkan, pengungkapan kasus ini mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba, di wilayah Kampung Godang Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/