Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
22 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
2
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
22 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
3
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
22 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
4
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
Umum
19 jam yang lalu
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
5
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
Olahraga
21 jam yang lalu
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
6
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
Umum
19 jam yang lalu
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
Home  /  Berita  /  Umum

Di-deadline Sebulan Tuntaskan Persoalan dengan Masyarakat, Ini Penegasan Dewan ke PT Serikat Putra

Di-deadline Sebulan Tuntaskan Persoalan dengan Masyarakat, Ini Penegasan Dewan ke PT Serikat Putra
Ketua Komisi I DPRD Pelalawan, Eka Putra S.Sos
Senin, 21 Agustus 2017 14:47 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - PT Serikat Putra (SP) diingatkan untuk menuntaskan seluruh persoalan dengan masyarakat 13 desa dan 1 kelurahan di tiga kecamatan. Sesuai batas waktu yang diberikan.

"Kita minta perusahaan mengabulkan tuntutan masyarakat, karena sudah 30 tahun tidak bermitra dengan masyarakat," tegas Ketua Komisi I DPRD Pelalawan, Eka Putra S.Sos, kepada GoRiau.com, Senin (21/8/2017).

Diingatkan dia lagi, perusahaan diminta komitmennya untuk mengangkat taraf perekonomian masyarakat di areal operasional perusahaan.

"Kalau pembangunan desa dengan dana desa sudah cukup. Tapi peningkatan perekonomian masyarakat yang harus diperhatikan oleh PT Serikat Putra," tandasnya.

Eka Putra mengatakan, masyarakat tengah menunggu komitmen perusahaan. Sesuai dengan tuntutan masyarakat 13 desa dan 1 kelurahan di tiga kecamatan.

"Tanggal 14 Desember harus sudah ada jawaban dari pihak perusahaan, sesuai tuntutan yang diajukan masyarakat. Kalau tidak, maka masyarakat akan menutup jalan desa yang dilewati oleh kendaraan perusahaan," pungkasnya.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar antara masyarakat, perusahaan, pemerintah dan DPRD Pelalawan, Senin (15/8) kemarin, diputuskan PT SP diberi deadline satu bulan untuk menuntaskan seluruh permasalahan dengan masyarakat.***

Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/