Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
17 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
17 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
16 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
53 menit yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Gerebek Judi Jackpot, 3 Ibu Rumah Tangga Digelandang Polisi

Gerebek Judi Jackpot, 3 Ibu Rumah Tangga Digelandang Polisi
Ketiga ibu rumah tangga diabadikan bersama barang bukti mesin judi jackpot
Jum'at, 18 Agustus 2017 19:15 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN - Personel kepolisian dari Polsek Sunggal mengamankan 3 ibu rumah tangga usai menggerebek lokasi perjudian di Jalan Sei Beras Sekata, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Selain mengamankan 3 IRT terdiri dari dua penjaga dan satu pemain judi, petugas juga mengamankan dua unit mesin jackpot, 120 koin dan uang senilai Rp70 ribu.

"Awalnya kita menerima laporan dari masyarakat tentang adanya praktik perjudian di lokasi tersebut," kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik menjawab GoSumut, Jumat (18/7/2017).

Ketiga tersangka yaitu Nilawati (26) penduduk Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Sartika Dewi (22) warga Jalan Simpang Pajak Melati Gang. Inpres, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan dan Rita (36) Jalan Flamboyan Raya Gang Kolam Pancing, Lingkungan 3, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan.

"Ketiganya merupakan ibu rumah tangga. Satu pemain, dua penjaga mesin jackpot," jelasnya.

Ketiga tersangka yang dikonfirmasi enggan memberikan jawaban terlibat kasus perjudian.

Imbas perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/