Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
14 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
14 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
14 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
4
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
14 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
13 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

SPG Rokok akan Dilarang 'Jualan' di Kota Padang

SPG Rokok akan Dilarang Jualan di Kota Padang
SPG (ilustrasi)
Rabu, 16 Agustus 2017 00:35 WIB
PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan menempuh kebijakan berbeda dengan pemerintah yang lain. Jika di kota-kota besar promosi rokok dilakukan oleh sales-sales cantik, tapi Padang akan melarang.

Promosi dan penjualan rokok melalui gadis promosi produk (Sales Promotion Girl/SPG) rokok setelah Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) selesai direvisi akan dilarang. Saat ini, DPRD Padang merevisi perda tersebut dengan poin, yang menjadi banyak sorotan, pelarangan iklan rokok di ruang publik.

Anggota Pansus Revisi Perda KTR DPRD Padang, Muharlion, mengatakan, pada revisi perda tersebut, Pemko Padang mengusulkan pelarangan iklan rokok di semua ruangan publik, baik di luar ruangan maupun di dalam ruangan.

''Pemko Padang juga mengusulkan pelarangan perusahaan rokok mensponsori kegiatan-kegiatan di Padang, seperti konser musik. Promosi dan penjualan rokok melalui SPG juga dilarang dalam perda itu,'' ujar Muharlion setelah diskusi publik bertema “Pelarangan Iklan Rokok di Ruang Publik” yang digelar Forum Wartawan Ekonomi Sumbar di Grand Inna Muara Hotel, Padang, Selasa (15/8).

Namun, Pemko Padang, dalam revisi perda itu, kata Muaharlion, membolehkan perusahaan rokok mensponsori kegiatan berskala nasional dan internasional. Salah satu kegiatan berskala internasional yang dibolehkan untuk disponsori perusahaan rokok adalah Tour de Singkarak. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:harianhaluan.com
Kategori:Ekonomi, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/