Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
2
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
3
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
3 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
6
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Home  /  Berita  /  Riau

5.724 Narapidana di Riau Dapat Remisi, 159 Orang Langsung Bebas Pada HUT RI 17 Agustus

5.724 Narapidana di Riau Dapat Remisi, 159 Orang Langsung Bebas Pada HUT RI 17 Agustus
Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru (Foto: Dokumen GoRiau)
Rabu, 16 Agustus 2017 17:42 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Riau memberikan Remisi (pengurangan masa hukuman, red) bagi 5.724 orang Narapidana pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus besok. Bahkan 159 orang diantaranya dapat menghirup udara bebas.

Data yang diperoleh GoRiau.com dari Kanwil Kemenkumham Riau Rabu (16/8/2017) sore dirincikan, 5.724 Narapidana yang mendapat Remisi tersebut dibagi menjadi tiga, diantaranya Remisi normal, Remisi Pidsus sesuai PP nomor 99 tahun 2012 dan Remisi Pidsus PP nomor 28 tahun 2006.

Untuk Remisi normal tercatat sebanyak 4.564 Narapidana yang mendapatkannya. Mereka diberi pemotongan masa hukuman (RU 1, red) yang berbeda-beda, mulai dari satu hingga enam bulan. Sedangkan 109 orang lainnya langsung bebas (RU 2, red) pada saat HUT kemerdekaan RI, 17 Agustus besok.

Sementara untuk Remisi Pidsus PP nomor 99 tahun 2012, ada 876 Narapidana yang mendapat pemotongan masa tahanan, dengan rincian 860 orang Narapidana kasus Narkotika, 10 Narapidana kasus Korupsi, satu Narapidana kasus pencucian uang (Money Loundry, red) serta lima Narapidana terkait kasus lainnya.

Menariknya, ada 50 Narapidana yang bakal bebas, sesuai Remisi Pidsus PP nomor 99 tahun 2012 tersebut. Bahkan dua orang merupakan Narapidana terkait kasus Korupsi, serta sisanya kasus Narkotika dan lain sebagainya. Namun sayang, Kemenkumham Riau tidak merincikan siapa dua orang Koruptor yang mendapat Remisi bebas itu.

Terakhir, Remisi Pidsus PP nomor 28 tahun 2006. Tercatat ada 125 Narapidana yang mendapat Remisi pengurangan masa tahanan, dengan rincian 119 orang terkait kasus Narkotika, empat Napi kasus Psikotropika, satu orang kasus Korupsi dan satu lagi kasus lainnya. Dari jumlah itu, tidak ada satu pun yang mendapat Remisi bebas.

Dengan adanya Narapidana yang mendapat Remisi bebas tersebut, setidaknya dapat mengurangi jumlah warga binaan yang menghuni Rutan dan Lapas di Provinsi Riau. Di mana diketahui kalau saat ini sudah dalam kondisi over kapasitas.

Hal itu diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Riau Dewa Putu Gede saat berbincang dengan GoRiau.com di kantornya beberapa hari lalu. Dia menyebutkan, kapasitas semestinya hanya cukup menampung 3.000 orang, namun diisi sekitar 10 ribu lebih. "Hampir 299 persen over kapasitas," ujar Dewa. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/