Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
16 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
19 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
15 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPAI: Kematian SR, Siswa SDN Longkewang Sukabumi Menunjukan Sekolah Bukan Tempat Yang Aman Buat Anak

KPAI: Kematian SR, Siswa SDN Longkewang Sukabumi Menunjukan Sekolah Bukan Tempat Yang Aman Buat Anak
Istimewa.
Rabu, 09 Agustus 2017 12:20 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - KPAI menyatakan duka mendalam dan keprihatin atas tewasnya SR, Seorang siswa kelas II SDN Longkewang, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. SR meregang nyawa setelah dipukul teman sekelasnya, Selasa (8/8/2017) di lingkungan sekolahnya.

Kematian SR menunjukan bahwa, pertama, sekolah aman dan nyaman bagi anak didik ternyata masih jauh dari harapan. Pembelaan sekolah dengan menyatakaan bahwa peristiwa kekerasan yang menimpa SR terjadi di belakang kantor, sementara pendidik fokus mengawasi pelajar di depan kantor, tetap tidak bisa di tolerir. Lingkungan sekolah aman meliputi seluruh luas sekolah tanpa kecuali, bahkan juga radius bebarapa ratur meter dari sekolah masih menjadi tanggungjawab pihak sekolah.

Berkaca dari peristiwa ini dan banyaknya kasus-kasus kekerasan di sekolah yang diterima di pengaduan KPAI, menjadi suatu kesempatan Kemdikbud RI untuk meninjau kembali Kebijakan menambah lamanya berada di sekolah, karena ternyata sistem pengawasan yang lemah di banyak sekolah telah membuat sekolah tak lagi menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak.

Kedua, KPAI menyayangkan kesimpulan dini yang dinyatakan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, yang seolah menolak telah terjadi dugaan kekerasan di sekolah sehingga menimbulkan kematian SR.

Pernyataan yang menyebut bahwa tidak ditemukan bekas pukulan, hanya baju dan celana SR yang kotor, menunjukkan kesimpulan yang mendahului penyelidikan hasil otopsi yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.

Ketiga, pihak Dinas Pendidikan Kab. Sukabumi dan jajarannya, seharusnya justru mendukung penyelidikan dan menolak berkomentar hingga ada hasil dari penyelidikan. Yang urgen di lakukan pihak Disdik adalah melakukan evaluasi terhadap pengelola atau tenaga pengajar dan sistem pengawasan di sekolah.

Keempat, pemerintah daerah juga harus segera menurunkan tim inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terkait pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap jajaran birokrasi pendidikan hingga pihak satuan pendidikan.

Kelima, KPAI mendukung penyelidikan pihak aparat penegak hukum, namun KPAI akan memastikan bahwa anak sebagai pelaku atau istilah perudangan adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH) harus sesuai dengan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Apalagi para pelaku masih dibawa usia 12 tahun, penanganannya harus memperhatikan hak-hak anak dan kondisi psikologinya sebagai anak sebagaimana diatur dalam UU SPPA tersebut.

"Substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang SPPA adalah pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar," ungkap Retno Listyarti selaku (Komisioner KPAI Periode 2017/2022 bidang Pendidikan), kepada GoNews.co, Rabu (9/8/2017).

Keadilan Restoratif merupakan suatu proses Diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"KPAD kabupaten Sukabumi hari ini meninjau TKP (tempat Kejadian Perkara) dan akan mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan KPAI dalam menelaah kasus ini demi kepentingan dan perlindungan anak. KPAI juga akan berkoordinasi dengan Pemda Sukabumi dan Polres Sukabumi terkait masalah kematian SR," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/