Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
11 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
9 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
7 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
10 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
7 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Rully Chairul Azwar: Visi Ekonomi Konstitusi Belum Seiring Sejalan Dalam Tataran Pelaksanaan

Rully Chairul Azwar: Visi Ekonomi Konstitusi Belum Seiring Sejalan Dalam Tataran Pelaksanaan
Dok. MPR RI.
Rabu, 12 Juli 2017 17:23 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI Rully Chairul Azwar mengungkapkan bahwa Lembaga Pengkajian MPR RI menangkap berbagai kegundahan masyarakat Indonesia terkait pelaksanaan tataran implementasi perekonomian nasional Indoneaia yang dirasakan masih jauh dari semangat dan amanah UUD NRI Tahun 1945 pasal 33.

Berdasarkan hasil kajian sementara Lembaga Pengkajian MPR ditemukan fakta menarik bahwa pada Setiap era pemerintahan sejak kemerdekaan, terjadi kesenjangan dan perbedaan nyata antara visi ekonomi konstitusi seperti didalam UUD 1945 dengan kenyataan penerapan kebijakan yang diambil dibidang perekonomian dilapangan.

Prioritas kebijakan ekonomi lebih mengutamakan kepentingan akumulasi modal untuk pertumbuhan ekonomi dari pada pemerataan untuk keadilan sosial bagi seluruh warga negara.

"Kenyataan semacam itu tentu patut menjadi perenungan kita semua. Karena secara ideal, rancang bangun sistem perekonomian Indonesia yang digagas para founding fathers seperti Soekarno dan Hatta jelas termuat dalam pasal 33 UUD 1945. Dalam kerangka keadilan/kesejahteraan sosial itulah para founding fathers menolak kapitalisme liberal sebab dinilai sebagai akar ketimpangan sosial," katanya, dalam acara Simposium Nasional Lembaga Pengkajian MPR RI bertajuk ‘Sistem Perekonomian Nasional Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Berdasarkan UUD 1945’, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).

Diutarakan Rully, masalah ketimpangan sosial yang sangat tinggi menjadi permasalahan berat buat bangsa Indonesia. Ketimpangan sosial haruslah dijadikan fokus perhatian dan dijadikan sebagai masalah urgen bagi semua pihak. Pasalnya, jika masalah pemerataan dan ketimpangan sosial tidak ditangani secara tepat dan benar, maka hal itu bisa memicu konflik dan kekerasan sosial yang akan merugikan stabilitas pembangunan nasional.

Patut disadari bahwa pemerataan dan penuntasan ketimpangan sosial adalah masalah yang sangat urgen karena bisa menghambat pertumbuhan ekonomi itu sendiri. Ketimpangan juga menjadi akar konflik sosial, kejahatan dan kekerasan. Bahkan, ketimpangan sosial bisa mengancam kohesi sosial dan politik.

"Berdasarkan itulah, Pimpinan MPR menugaskan Lembaga Pengkajian MPR sebagai lembaga dengan fungsi ‘Laboratorium Konstitusi’ untuk melakukan pengkajian topik Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial," imbuhnya.

Proses kajian yang dilakukan sejak Februari 2017 melalui serangkaian diskusi terbatas yang menghadirkan beberapa tokoh antara lain Prof. Boediono, Prof Emil Salim, Prof. Ginandjar Kartasasmita, Prof. Edi Swasono, Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Dawam Rahardjo serta serangkaian FGD di empat Provinsi bekerjasama dengan UNPAD, UNUD, UNDIP dan UGM dan akhir Mei 2017 diselenggarakan Round Table Discussion yang menghadirkan 12 Pakar Ekonomi dan Politik.

"Bertepatan dengan hari Koperasi ke 70 tanggal 12 Juli 2017 ini Lembaga Pengkajian MPR menyelenggarakan sebuah Simposium bertajuk ‘Sistem Perekonomian Nasional untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial berdasarkan UUD 1945’ sebagai puncak dari rangkaian kajian tersebut," ujarnya.

Dalam simposium tersebut, dibahas makalah kunci yang telah disiapkan oleh Steering Comittee dari Lembaga Pengkajian MPR yang akan disampaikan oleh Prof. Didik J. Rachbini selaku Ketua Steering Comitte.

"Makalah Kunci ini memuat hasil kajian sementara yang telah dihimpun oleh Lembaga Pengkajian dalam sebuah buku yang diberi judul sementara Ekonomi Pancasila. Selanjutnya akan disempurnakan dalam Simposium," ungkapnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/