Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
10 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
7 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
7 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
16 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jika Anggaran Polri dan KPK Diblokir, PAN: Bisa Ngga Makan Mereka

Jika Anggaran Polri dan KPK Diblokir, PAN: Bisa Ngga Makan Mereka
Ketua DPP PAN, Zulkifli Hasan. (istimewa)
Rabu, 21 Juni 2017 00:15 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menolak usulan pemblokiran anggaran Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, hal itu dianggap justru memperlemah Polri dan KPK.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan, jika aparat kepolisian tidak ada anggaran, dapat dipastikan seluruh anggota Polri tidak akan makan.

"Kalau polisi ngga punya uang, KPK ngga punya uang gimana? Polisi ngga punya pistol, ngga makan mereka," kata Zulkifli, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Untuk itu, kata Zulkifli, partainya tidak setuju dan akan melawan terkait usulan tersebut. "Kalau anggaran polisi ngga ada, ngga punya senjata, ngga makan," kata Zulkifli menegaskan.

Diketahui, Anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK, Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar DPR tidak membahas anggaran Polri dan KPK tahun 2018. Sebab, kedua institusi tersebut tidak mau menjalankan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Kami mempertimbangan untuk menggunakan hak budgeter DPR yang saat ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif mengenai kementerian/lembaga," katanya di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (20/06/2017).

Usulan Misbakhun merespons sikap KPK dan Polri yang menolak keinginan Pansus KPK yang ingin memanggil tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Miryam S Haryani. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/