Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
15 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
15 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
15 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Hukum

Pulang Sidang, Tahanan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru Kedapatan Selundupkan 2 Paket Sabu di Roti

Pulang Sidang, Tahanan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru Kedapatan Selundupkan 2 Paket Sabu di Roti
Roti berisi Sabu yang disisipkan seorang tahanan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru
Selasa, 20 Juni 2017 22:53 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Seorang tahanan penghuni Rutan Klas II-B Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, kedapatan selundupan dua paket diduga Narkoba jenis Sabu-sabu, Selasa (20/6/2017) malam. Barang haram itu ia masukkan ke dalam roti.

Humas Kantor Kementerian Hukum dan HAM Riau, Ecky menyebutkan, saat ini tahahan tersebut sudah diserahkan ke pihak Polsek Tenayan Raya, untuk dimintai keterangannya. Tahanan itu diketahui bernama Vidi Kurniawan alias Vidi.

"Pengakuannya barang tersebut titipan dari istri salah seorang narapidana di Rutan Pekanbaru (Sialang Bungkuk, red). Keduanya sekarang sudah diproses di Polsek Tenayan Raya," kata dia kepada GoRiau.com (GoNews Grup).

Ecky menceritakan, aksi tahanan itu ketahuan setelah petugas P2U melakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya. Hal tersebut memang sudah jadi SOP (Standar Operasional Prosedur, red) yang diberlakukan di Rutan.

"Ada sekitar 23 orang yang pulang usai sidang dari Pengadilan Negeri Pelalawan (termasuk tahanan pembawa Sabu, red). Sampai di Rutan dilakukan penggeledahan seperti biasa. Dari situ ditemukan dua paket Sabu yang disimpan di dalam roti," lanjut dia.

Adapun si tahanan menjalani hukuman akibat terlibat kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga, red). Tampaknya penjara tak cukup membuatnya jera, sehingga nekat memasukkan Sabu-sabu pakai modus Roti. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/