Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
19 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
16 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
14 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
14 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sekda Kalbar: Masih Ada 3 Kabupaten Terlambat Susun APBD

Sekda Kalbar: Masih Ada 3 Kabupaten Terlambat Susun APBD
Ngadri/GoNews.co.
Selasa, 13 Juni 2017 17:08 WIB
Penulis: Ngadri
PONTIANAK - Sekda Kalbar DR HM Zeet Hamdy Assovie, mengatakan, saat ini masih terdapat 3 Kabupaten di Provinsi Kalbar yang terlambat dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017.

"Dibandingkan dengan tahun penetapan APBD tahun 2015 dan 2016, hanya terdapat 1 Kabupaten yang terlambat, tahun ini malah tiga," ujar Zeet Hamdy Assovie kepada GoNews.co, Selasa (13/6/2017), usai membuka Rakor Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Kalbar di Grand Mahkota Hotel Pontianak.

Dikatakannya, hal ini mengindikasikan adanya kemunduran dalam proses penyusunan RAPBD.

Terkait dengan pihak yang berkontribusi terhadap keterlambatan penetapan APBD tersebut, satu hal yang cukup signifikan dalam mewujudkan APBD tepat waktu adalah Funishment yang belum diberlakukan.

"Saya berharap agar narasumber, pada kegiatan Rakor ini dapat mengulas materi terkait PP Nomor 12 Tahun 2017 tersebut, yang didalamnya mengatur mekanisme Funishment," jelasnya.

Dalam rangka mewujudkan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD yang Transparan, Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, dimana salah satu himbauan yang tertuang didalamnya adalah terkait percepatan implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2018.

"Saat ini kita hanya memiliki sisa waktu efektif untuk mempersiapkan diri kurang lebih selama 6 bulan lagi, tentu banyak hal yang harus dipersiapkan," katanya.

Lebih jauh Sekda menjelaskan, dalam rangka menindak lanjuti Pasal 326 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah telah menetapkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, dan didalam Permendagri tersebut telah diatur SOP terkait Pelaksanaan Evaluasi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, terkait dokumen-dokumen yang harus disiapkan pada saat evaluasi.

SOP tersebut adalah hal yang baru dalam rangka pelaksanaan evaluasi raperda. "Perlu adanya persamaan persepsi sehingga dapat mempercepat dan memudahkan dalam proses pelaksanaan evaluasi APBD," ujarnya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Umum, Pemerintahan, Kalimantan Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/