Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
24 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
2
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
24 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kejati Riau Jadwalkan Pemeriksaan 5 Tersangka Kasus Jual Beli Lahan Taman Nasional Tesso Nilo Pelalawan

Kejati Riau Jadwalkan Pemeriksaan 5 Tersangka Kasus Jual Beli Lahan Taman Nasional Tesso Nilo Pelalawan
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta (Foto: Chairul Hadi)
Selasa, 13 Juni 2017 14:59 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sampai saat ini masih merangkumkan keterangan sejumlah saksi dan ahli terkait pengusutan dugaan kasus jual beli ratusan hektar lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Pelalawan.

Pemeriksaan saksi dan ahli sampai saat ini belum selesai dilakukan, karena masih ada yang kurang. Jika itu selesai, maka akan berlanjut dengan pemeriksaan terhadap para tersangkanya yang berjumlah lima orang. Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta.

"Masih jalan, masih pemeriksaan saksi, karena kurang beberapa orang lagi dan pemeriksaan ahli," jawab Sugeng diwawancarai GoRiau.com (GoNews Grup), Selasa (13/6/2017) siang.

Setelah semuanya tuntas, papar Sugeng, pihaknya akan melanjutkan penyidikan dengan memanggil para tersangka guna dimintai keterangannya. Mereka berlima antara lain HN, ARN dan tiga lainnya berinisial SB, EE serta RZ. Diantara mereka ada yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ya, setelah itu kita agendakan pemeriksaan tersangkanya, setelah semua alat bukti selesai pemeriksaan," yakin dia. Pertanyaannya, apakah kasus ini ada potensi menyeret tersangka lainnya, di luar mereka berlima. "Sementara belum," jawab Sugeng memastikannya.

Kelima orang tersangka itu diduga terlibat dalam proses permohonan menerbitkan sertifikat di BPN (Badan Pertahanan Negara), di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan. Kasus tersebut juga menyeret Kepala BPN Kampar Zaiful Yusri ke meja pengadilan.

Ada sekitar 511 Hektar lahan di sana yang diduga disulap para tersangka menjadi pundi-pundi uang, dengan memperjual belikannya lalu dijadikan kebun kelapa sawit. Akibatnya, negara dirugikan senilai Rp17 Miliar. Lahan itu dijual kepada seseorang berinisial JS, dengan modus memakai nama orang lain. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/