Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
15 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
14 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
14 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
14 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
15 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pansus Angket DPR Minta KPK Kooperatif Penuhi Panggilan Rapat

Pansus Angket DPR Minta KPK Kooperatif Penuhi Panggilan Rapat
Istimewa.
Kamis, 08 Juni 2017 20:35 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus Angket KPK Risa Mariska meminta KPK kooperatif memenuhi panggilan rapat pansus. Ia mengancam akan memanggil paksa KPK jika menolak hadir dalam rapat tersebut.

Pemanggilan paksa dilakukan jika KPK tiga kali mangkir dari panggilan. Langkah tegas itu diklaim untuk menjaga marwa hak angket di mata konstitusi.   

"Kalau berkukuh tidak hadir, sesuai tatib kami bisa minta kepada Kepolisian membantu untuk memanggil paksa. Makanya kami minta KPK dalam hal ini tolonglah koperatif," ujar Risa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6/2017).   

Anggota Fraksi PDIP itu menuturkan, pembentukan pansus sudah sesui dengan mekanisme dan prosedur hukum. Ia menegaskan, unsur pansus tidak harus berasal dari semua unsur fraksi, melainkan cukup dengan 25 anggota fraksi.   

Oleh karena itu, ia mengklaim, KPK tidak perlu lagi mengkaji pasal 201 Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) soal syarat pansus atau pasal 79 soal status kelembagaan KPK.   

“Jadi enggak ada salahnya kalau KPK hadir bahkan diwajibkan hadir. Ini ada mekanismenya,” ujarnya.

Dalam ketentuan pasal 204 ayat (3) UU MD3 disebutkan dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.   

Terpisah, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Dossy Iskandar mengatakan, KPK seharusnya memenuhi panggilan Pansus Angket. Ia berkata, Pansus Angket dilindungi konstitusi dan harus dipatuhi.   

"Angket adalah mekanisme ketatanegaraan dan diatur konstitusi. Jadi bukan hanya menghormati, tapi dilaksanakan,” ujar Dossy di Gedung KPK, Jakarta.   

Dossy tidak ingin lebih awal menduga KPK tidak akan hadir. Ia berkata, ada kemungkinan KPK kooperatif sesaat kerja pansus angket berjalan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/