40 Orang Jalani Pemeriksaan Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Dispenda Riau, Mulai dari Pejabat, PNS Hingga Travel
Penulis: Chairul Hadi
40 orang tersebut diperiksa untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, guna melengkapi alat bukti terkait dugaan korupsi tersebut. Meski sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, yang diduga ikut merasakan aliran dana tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, Kamis (18/5/2017) sore mengungkapkan, penetapan tersangka menunggu proses pemeriksaan ahli, yang dilanjutkan dengan gelar perkara tuntas oleh penyidiknya. Ia meyakinkan, proses tersebut masih berjalan.
"Masih pemeriksaan alat bukti, nanti setelah pemeriksaan ahli baru kita gelar perkara untuk penetapannya (Tersangka,red). Sudah sekitar 40 orang saksi diperiksa, dari PNS, pihak travel dan pejabat Dispenda di daerah," terang Sugeng diwawancarai GoRiau.com (GoNews Grup).
Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas dalam daerah di Dispenda Riau tersebut berlangsung pada 2015-2016 lalu. Berawal dari sana, Kejati pun melakukan penyelidikan, dan kini menaikkan statusnya menjadi penyidikan.
Tak sampai disitu, penggeledahan juga dilakukan di kantor Dispenda Riau. Ketika itu petugas sempat menyita beberapa dokumen, yang diduga berkaitan langsung dengan kasus tersebut. ***
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum |