Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
9 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
9 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
9 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
4
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
4 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
5
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
3 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
6
Presiden NOC Prancis Doakan Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
DKI Jakarta
3 jam yang lalu
Presiden NOC Prancis Doakan Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Guru Besar UGM Antarkan Menantu Perempuannya ke Kursi Terdakwa Gara-gara Kasur

Guru Besar UGM Antarkan Menantu Perempuannya ke Kursi Terdakwa Gara-gara Kasur
(tribunnews.com)
Rabu, 17 Mei 2017 11:37 WIB
SLEMAN - Nyayu Putri tak kuasa menahan tagisnya usai mendengar jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap dirinya di pengadilan.

Dikutip dari tribunnews.com, ibu muda itu tidak menyangka, langkahnya membawa putri semata wayangnya beserta barang-barang yang berada di kamarnya mengantarkannya ke jeratan hukum.

Dalam dakwan yang dibacakan oleh JPU Siti Makmurah Nurul Chamidiah di PN Sleman, Senin (15/5/2017) kemarin, kasus terjadi pada 16 Maret 2016 silam itu berawal ketika Nyayu Putri yang baru mengurus proses perceraian, berniat pergi dari rumah mertua yang selama ini ditinggalinya.

Niat hati membawa box bayi, kasur dan AC untuk memberi kenyamanan pada putrinya, mertuanya yang merupakan guru besar yakni UGM Prof Dr Bambang Rusdiarso DEA justru melaporkan tindakan Nyanyu ke polisi.Alhasil, atas laporan pengaduan tersebut, Nyayu Putri harus menjalani proses hukum.

''Saya sampaikan maaf jika harus pergi dari rumah. Tetapi harus melewati proses hukum seperti ini tidak adil karena menghambat saya bekerja dan menghidupi putri saya,'' kata Nyanyu terisak.

Meski demikian JPU, tetap mendakwanya dengan tuduhan pencurian dalam rumah tangga, dengan dalil telah sengaja mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dalam ikatan keluarga yang masih serumah.

Dan menyatakan bahwa sang guru besar yang sebagai pihak pelapor dalam kasus ini merasa dirugikan oleh menantunya sebesar Rp 8,25 juta.

''Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 ayat (2) KUHP,'' kata Jaksa Nurul.

Sementara Nyanyu mengatakan, dari sepengetahuannya, barang-barang itu adalah pemberian suaminya, namun ternyata barang itu dibeli oleh mertuanya.

Kuasa Hukum Nyayu Putri dari LBH Yogyakarta, Anasa Wijaya mengaku menyayangkan kasus tersebut hingga berlanjut ke pengadilan.

Alasannya pasal pencurian dalam rumah tangga adalah delik aduan yang semestinya bisa diselesaikan secara bijaksana dengan pencabutan laporan.

''Kami sayangkan pelapor bersikukuh untuk tidak memberi ruang mediasi sehingga kasus ini sampai masuk pengadilan. Dan yang pasti kami juga akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan,'' tandasnya. ***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:GoNews Group, Hukum, DI Yogyakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/