Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
13 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
2
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
14 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
3
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
DKI Jakarta
13 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
4
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
13 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
5
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Umum
11 jam yang lalu
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
6
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Umum
11 jam yang lalu
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ini Alasan Pemerintah Putuskan Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

Ini Alasan Pemerintah Putuskan Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia
Ilustrasi. (net)
Senin, 08 Mei 2017 14:53 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin (8/5/2017).

Menurut Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, keputusan ini diambil dengan alasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bangsa dengan sejumlah pertimbangan.

"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Wiranto menyampaikan, sebagai organisasi kemasyarakatan, HTI tidak melakukan peran positifnya dalam membangun bangsa. Selain itu, kegiatan HTI juga dinilai terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan pancasila dan UUD NKRI 1945 sebagaimana diatur dalam UU No 17/2013 tentang Ormas," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pemerintah pun menilai aktivitas yang dilakukan oleh HTI telah mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

"Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah antiterhadap ormas Islam. Bukan. Namun, semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," ujarnya.

Menurut Wiranto, keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan kajian mendalam sesuai dengan instruksi Presiden. Pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap ormas yang terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan ideologi negara.

Ia menegaskan, pemerintah tak sewenang-wenang membubarkan HTI. Menurut dia, pembubaran ormas ini akan dilakukan melalui proses hukum yang berlaku. "Oleh karena itu, nanti akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku," ujarnya.

Dalam keterangan pers ini, Wiranto didampingi Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/