Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
8 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
8 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
8 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dua Pelaku Ilegal Logging Dibekuk, Tim SPORC Bekantan Berhasil Amankan 4.100 Batang Kayu Olahan

Dua Pelaku Ilegal Logging Dibekuk, Tim SPORC Bekantan Berhasil Amankan 4.100 Batang Kayu Olahan
Foto: Ngadri/GoNews.co
Rabu, 03 Mei 2017 21:39 WIB
Penulis: Ngadri
PONTIANAK - Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat ( SPORC) Bekantan Kalimantan Barat, grebek gudang kayu di Singkawang. Dalam penggerebekan kali ini, petugas mengamankan sekitar 4.100 batang kayu atau setara 184,51 m2.

Berbagai jenis kayu campuran rimba, seperti Meranti dan belian dengan berbagai ukuran disita dari dua orang tersangka, Rabu (27/4/2017).

Komandan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kalbar, David Muhamad ketika dikonfirmasi GoNews.co pada hari ini Rabu, (3/5/2017), pihaknya tidak menampik jika anggotanya telah mengamnkan barang bukti kayu illegal tersebut.

Dari operasi yang dilakukan ujar David, Timnya telah menetapkan dua orang tersangka yakni ST dan PM yang tertangkap tangan sedang mengangkut kayu tanpa disertai dokumen SKSHH. "Dua orang tersebut saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Singkawang, sementara barang bukti kayu dititipkan di Rumbasan," Ujarnya.

Penggerebekan gudang di Singkawang tersebut lanjutnya, berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada dua truk mengangkut kayu menuju kota Singkawang. "Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan selanjutnya dilakukan penggerebekan, kayu tersebut dari Anjungan Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat," pungkasnya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Kalimantan Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/