Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
16 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
15 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
15 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
1 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
26 menit yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Nasional

Ini 9 Butir Seruan Menteri Agama yang Mengatur Penceramah Agama

Ini 9 Butir Seruan Menteri Agama yang Mengatur Penceramah Agama
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (tempo.co)
Sabtu, 29 April 2017 08:45 WIB
JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan 9 butir seruan yang dimaksudkan mengatur penceramah agama di rumah ibadah.

Menurut Lukman, seruan ini diperlukan untuk menjaga keberagaman. ''Dalam rangka menjaga keragaman, kami perlu menyikapi dengan bijak melalui pendekatan terhadap penceramah di rumah ibadah,'' ujar Lukman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat 28 April 2017.

Lukman menyarankan, penceramah mengutamakan materi nasihat, motivasi, dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial.

Menurut Lukman, dikeluarkan seruan sebagai bagian dari upaya menjaga kesucian rumah ibadah dan kerukunan antarumat beragama. Lukman berharap seruan itu dijalankan oleh para penceramah. Masyarakat pun diminta turut ikut mengingatkan jika ada penceramah yang provokatif.

Berikut ini 9 seruan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin:

1. Penceramah memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.

2. Penyampaiannya berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik, santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan. Terbebas dari umpatan, makian maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun.

4. Bernuansa mendidik, pencerahan yang meliputi spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi,dan pengetahuan yang mengarah kepada,kebaikan peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa serta kesejahteraan dan keadilan sosial.

5. Materi yang disampaikan tak bertentangan dengan empat konsesnsus Bangsa Indonesia yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan penodaan dan atau pelecehan terhadap pandangan keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis dan destruktif

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan atau promosi bisnis.

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah. ***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/