APBD Telat, Bupati dan DPRD Kuansing Bakalan Tidak Gajian
Penulis: Ratna Sari Dewi
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi. Yang mana, pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait ketentuan sanksi yang akan diterima Kuansing akibat lambatnya pengesahan APBD itu.
Kendati demikian, Sekdaprov Riau itu menolak untuk menyebutkannya secara terperinci.
"Sanksinya bisa penundaan gaji, termasuk gaji DPRD dan kepala daerah. Ketentuan PP tentang sanksi sudah keluar dari Mendagri. Berkaitan juga dengan PP Nomor 12 Tahun 2017," kata Ahmad Hijazi kepada GoRiau.com di Kantor Gubernur Riau, Jumat (28/4/2017).
Sebelumnya, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H Mursini optimis APBD Kuansing 2017 segera disahkan sebelum akhir April ini. Bahkan diperkirakan tuntas pada 27 April 2017. Sayangnya hingga kini belum tuntas juga.
"Kami sudah konfirmasi ke dewan. Dalam minggu ini rampung. Hari ini sudah digesa oleh orang-orang di dewan. Kita optimis sebelum berakhir April, ini sudah berakhir," kata Mursini di Kuansing beberapa waktu lalu.
Saat itu, ia pun merasa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tak perlu menurunkan timnya yang terdiri dari Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk melakukan pendampingan ke negeri ke pacu jalur tersebut.
"Memang pak gubernur memerintahkan Inspektorat dan BPKAD turun ke daerah, ternyata belum tiba di sini. Karena di dewan udah mau rampung, nggak perlu lah inspektorat dan BPKAD turun," urai Mursini.
Hal yang senada pun diungkapkan oleh Wakil Bupati Kuansing, H Halim bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa pengesahan APBD Kuansing diperkirakan akan dilaksanakan pada 27 April mendatang.
"Tinggal pengembalian ke Pemda lagi. Kami satu suara supaya cepat disahkan. Karena yang dirugikan akibat keterlambatan ini adalah masyarakat. Informasinya sekitar tanggal 27 April ini," tuturnya. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, GoNews Group |