Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
17 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
16 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
16 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
2 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
2 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Nasional

Tersangka Kasus e-KTP, Mantan Anggota Komisi II DPR Jadi Buronan KPK

Tersangka Kasus e-KTP, Mantan Anggota Komisi II DPR Jadi Buronan KPK
Miryam S Haryani saat hadir di persidangan. (kompas.com)
Kamis, 27 April 2017 17:54 WIB
JAKARTA - Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, menjadi buronan KPK.

Dikutip dari kompas.com, KPK mengirimkan surat kepada Polri dan Interpol Indonesia untuk memasukkan nama Miryam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu. Surat tersebut disampaikan pada Kamis (27/4/2017).

KPK telah menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Miryam masih berada di Indonesia.

Sebelumnya, KPK juga telah meminta pencegahan Miryam ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi.

''Sudah dicegah posisinya, sebagai saksi saat itu untuk tersangka AA (Andi Agustinus). Miryam masih di Indonesia karena sistem pencegahan ke luar negeri. Kami lakukan proses pencarian, kami minta bantuan polri melakukan pencarian dan penangkapan,'' kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Kuasa hukum Miryam, Aga Khan, juga menjamin kliennya masih berada di Indonesia.

''Ada di Indonesia. Daerah Jawa, Bandung. Saya berani jamin 100 persen,k' kata Aga saat dihubungi.

Aga mengaku heran dengan penetapan kliennya sebagai buron. Menurut dia, KPK dapat mengonfirmasi keberadaan Miryam kepada kuasa hukumnya.

''KPK itu ada-ada saja. Harusnya bisa dong konfirmasi ke lawyer. Kenapa sih gengsi amat konfirmasi ke saya. Saya dua hari lalu memberi kabar loh,'' ujar Aga.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/