Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
24 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
2
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
3
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
17 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
4
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
5
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
6
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
2 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mendagri Inginkan Pembahasan RUU Pemilu Tahap Akhir Bisa Dilakukan Mei 2017

Mendagri Inginkan Pembahasan RUU Pemilu Tahap Akhir Bisa Dilakukan Mei 2017
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. (istimewa)
Selasa, 25 April 2017 14:17 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI, diharapkan segera membahas Revisi Undang-Undang tentang Pemilu pada masa sidang Mei 2017 mendatang.

Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, Selasa (25/4/2017) di Jakarta.

"Kita harapkan masa sidang Mei 2017, DPR dan Pemerintah mampu menyelesaikan tahap-tahap akhir Panja, Tim Perumus dan Paripurna DPR," ujar Tjahjo.

Menurut Mendagri, Pemerintah selama ini sudah berusaha maksimal menyelesaikan RUU dengan menyerap berbagai aspirasi baik dari masyarakat, Parpol, KPU dan Banwaslu.

Mengenai poin-poin yang tidak bisa dimusyawarahkan di dalam Pansus RUU Pemilu, Tjahjo mengatakan hal tersebut wajar jika tidak bisa dirumuskan dan diambil suatu keputusan dalam paripurna.

"Karena materinya terkait strategi kepentingan prinsip dari partai politik sesuai AD/ART dan kebijakan Partainya," kata Tjahjo.

Pemerintah, lanjut Tjahjo, memahami hal tersebut karena Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden merupakan 'rezim parpol'.

"Sehingga, prinsip pemerintah, silakan Parpol berembuk atau memutuskan poin krusial. Bagi pemerintah, yang penting Undang-Undang ini jangka panjang, tidak tiap lima tahun diubah," kata Tjahjo. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/