Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
22 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
23 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
4
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
8 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
5
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
6
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
5 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Oalah.., Pejabat dan Istri Polisi Digerebek Saat 'Berhubungan Layaknya Suami Istri'

Oalah.., Pejabat dan Istri Polisi Digerebek Saat Berhubungan Layaknya Suami Istri
Sabtu, 15 April 2017 10:33 WIB
KOBAR - Entah apa yang bisa diteladani dari ASN yang juga seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah ini. Pasalnya dia mempermalukan korp saat digerebek Satpol PP sedang berselingkuh dengan istri seorang polisi. Saat digerebek, keduanya sedang berhubungan layaknya suami istri di sebuah kos di Jalan Rusa 2, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Selasa (11/4/2017).

Informasi di lapangan menyebutkan, pria itu berinisial JL, 40, seorang Kasubbag di Badan Kesbangpol. Sedangkan, sang wanita diketahui identitasnya ER merupakan istri seorang anggota Polri.

Berdasarkan pengakuan saksi dari warga saat digerebek, orang yang berselingkuh itu sempat kabur dengan hanya menggunakan pakaian dalam. Untungnya mereka berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke Satpol PP.

''Kita lakukan mediasi, membuat pernyataan, mengakui bahwa benar apa yang dilakukan dan berjanji tidak melakukan perbuatannya lagi,'' kata Penyidik Satpol PP, Lutfi, Selasa (11/4/2017) malam.

Selanjutnya, kata Lutfi, itu terserah mereka, mau urusan cerai atau tidak. Satpol PP dalam hal ini hanya menjalankan tugas sebagai penegak perda dan kedisiplinan PNS. ''Saya

sudah tahu informasi itu sejak lama dan sudah saya lakukan teguran kepada yang bersangkutan,'' ujarnya.

Dikabarkan, M (40) dan E (35), diduga sudah merajut cinta terlarang selama empat tahun.

Kepala Badan Kesbangpol Kobar Mudelan menyampaikan, kelakuan kedua ASN tersebut baru diketahuinya sejak 2016 lalu. Ia pun pernah memanggil keduanya untuk tidak berbuat hal yang terlarang. Namun pada waktu itu, pihaknya belum memiliki bukti yang kuat terkait dengan dugaan selingkuh tersebut.

''Kalau saya tahu 2016, yang bersangkutan saya panggil ke ruangan, cuma nasehati saja, karena tidak ada bukti. Kalau rekan kantor sudah mendengar lama sekitar tahun 2013 atau 2014,'' ujar Mudelan, Rabu (12/4).

Sehari pascapenggerebekan, M dan E tidak masuk kantor. M sempat izin dengan cara mengirim pesan singkat kepada Mudelan, bahwa M izin untuk tidak masuk karena ingin menyelesaikan urusan dengan keluarganya. Sedangkan E yang merupakan istri seorang polisi itu hingga siang hari tidak memberi kabar sama sekali.

Nah, agar kejadian serupa tidak terulang kembali, Mudelan langsung mengingatkan kepada seluruh jajaran Kesbangpol Kobar untuk tidak mengikuti jejak M dan E, serta menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran dan musibah. ''Langsung saya kasih arahan ke semuanya, memang kejadian ini merusak nama Kesbangpol, tapi apa boleh buat nasi sudah menjadi bubur,'' tandasnya.

Mudelan menegaskan, proses selanjutnya yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai prosedur yang berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin PNS. Melalui laporan BAP dari pihak Satpol PP Kobar akan diteruskan ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kobar dan diserahkan ke pimpinan dalam hal ini Pj Bupati Kobar serta Mendagri.

''Saya serahkan sanksi yang akan diberikan oleh pimpinan, kita mengikuti sesuai prosedur yang berlaku,'' imbuhnya.

Dijelaskannya, M saat ini menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan akan mendapatkan promosi untuk kenaikan pangkat dari eselon IV ke eselon III. Dengan adanya kejadian ini promosi tersebut terancam dibatalkan. Sedangkan E baru saja dilantik sebagai Kepala Sub Bidang Fasilitas Partai Politik dan Pemilu pada Januari 2017.

''M ini golongannya lumayan tinggi, eselon IV dan akan mendapatkan promosi, tapi kemungkinan bisa jadi batal akibat kejadian ini,'' ungkap Mudelan.

Sementara kasus mesum dan perselingkuhan ASN Kesbangpol Kobar tersebut diselesaikan dengan mediasi dan damai dari kedua belah pihak di Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar pada Selasa (11/4/2017) malam. Namun, untuk urusan rumah tangga telah diserahkan ke masing-masing pihak keluarga bersangkutan. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:sulsel.pojoksatu.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Kalimantan Tengah
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/