Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
19 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
22 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
17 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
22 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Satu Orang Lagi Terseret, Kejati Riau Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Pedamaran Rohil

Satu Orang Lagi Terseret, Kejati Riau Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Pedamaran Rohil
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta (Foto: Chairul Hadi)
Rabu, 29 Maret 2017 16:36 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus melakukan penyidikan terkait dugaan Korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran di Kabupaten Rohil. Satu orang tersangka bahkan sudah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Rabu (29/3/2017) siang tadi.

Dia ini adalah mantan Kepala Dinas PU Rohil bernama Ibus Kasri. Selain Ibus Kasri, nama lainnya adalah Wan Amir Firdaus, selaku mantan Kepala Bappeda Rohil. Namun dirinya belum ditahan, karena masih dalam proses penyidikan terkait kasus Korupsi lainnya.

Selain dua orang di atas, ternyata muncul satu nama baru yang juga sudah resmi menyandang status tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,5 Miliar lebih itu. Dia diketahui berinisial MB, selaku rekanan dalam proyek tersebut.

Ini diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di kantornya, Rabu sore. Munculnya nama tersangka baru tersebut (berinisial MB, red) merupakan hasil dari penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan jajarannya.

"Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, diperoleh alat bukti terkait adanya keterlibatan pelaku lain dan ia sudah ditetapkan sebagai tersangka (tambahan) dalam kasus dugaan Korupsi Jembatan Pedamaran," bebernya.

MB sendiri diketahui merupakan seorang yang menjabat sebagai pimpinan lapangan alias manager dalam proyek Pedamaran. "Dia pimpinan lapangan/manager proyek dari rekanan manajemen konstruksi," terang Sugeng.

Sejauh apa keterlibatan yang bersangkutan, Sugeng belum akan mengungkapkannya. Namun yang pasti, MB akan segera dipanggil untuk dimintai keteranganya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Disimpulkan, sudah tiga orang tersangka yang ditetapkan oleh kejaksaan, satu diantaranya (Ibus Kasri) juga telah ditahan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terseret dalam pusaran Korupsi ini. Hal itu juga disinyal oleh Sugeng.

Kasus ini sempat berjalan cukup lama di Kejati Riau, bahkan jadi tunggakan prioritas yang harus diselesaikan ketika Sugeng menjabat pada Juni 2016 lalu. Korupsi itu terjadi sekitar tahun 2008-2011 silam. Kerugian negara sebesar Rp2,5 Miliar itu juga sudah disita kejaksaan.

Awalnya dugaan Korupsi itu mengarah pada dua proyek, yaitu Jembatan Pedamaran I dan II. Namun setelah ditelusuri, unsur Korupsi didapat dari proses pembangunan Jembatan Pedamaran II saja, di mana diduga ada pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.

Sedangkan untuk perkara Jembatan Pedamaran I penyidik kejaksaan tidak menemukan bukti kuat adanya Korupsi. "Kasus Jembatan Pedamaran II ini ada pelaksanaan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, intinya item pekerjaan itu (fiktif) tidak ada, tapi dibayarkan," singkat dia. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/